Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas pada empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Tindakan itu berupa penghentian kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya berfokus mengawasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” ucap Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK itu adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. Lalu ada PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Lantas, bagaimana profil perusahaan yang diduga sebabkan polusi udara tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
1. PT Wahana Sumber Rezeki
Melansir dari laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Wahana Sumber Rezeki adalah sebuah perusahaan batubara yang kantornya berbasis di Cibolerang, Bandung, Jawa Barat. Perizinan perusahaan ini berlaku mulai 30 Mei 2023 lalu hingga 30 Mei 2028 mendatang.
Izin yang diperoleh PT Wahana Sumber Rezeki adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (UIP OPK). Perizinan ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral batubara.
Adapun alasan KLHK menghentikan kegiatan usaha PT Wahana Sumber Rezeki adalah karena Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini jika perusahaan stockpile batubara tersebut tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci dalam menjalankan kegiatannya.
Selanjutnya: Profil PT Unitama Makmur Persada
2. PT Unitama Makmur Persada
Melansir laman Companies House, PT Unitama Makmur Persada adalah sebuah perusahaan perseroan terbatas yang berlokasi di RE Martadinata 8, Jakarta Utara. Tidak ada banyak informasi tentang perusahaan ini pada situs MODI ESDM. Namun, perusahaan ini memiliki izin IUP OPK untuk komoditas batubara. Adapun tanggal perizinannya telah berlaku sejak 4 Februari 2019 dan akan berakhir pada 4 Februari 2024.
Sama seperti PT Wahana Sumber Rezeki, PT Unitama Makmur Persada juga dihentikan kegiatan usahanya karena diyakini tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci dalam menjalankan kegiatannya.
3. PT Maju Bersama Sejahtera
Berdasarkan penelusuran Tempo, PT Maju Bersama Sejahtera tidak terdaftar pada laman MODI milik ESDM. Namun, melansir Companies House, PT Maju Bersama Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang berlokasi di Cakung Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak pada industri glosir materi konstruksi, perangkat keras, pipa, serta peralatan dan persediaan pemanas.
Adapun alasan dihentikannya kegiatan perusahaan ini adalah karena KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
Selanjutnya: PT Pindo Deli 3
4. PT Pindo Deli 3
Perusahaan penyebab polusi udara yang selanjutnya adalah PT Pindo Deli 3. Ini merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Sinarmas Group yang bergerak di bidang bubur kayu dan kertas. Perusahan dengan nama PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills ini berbasis di Jakarta Pusat dengan salah satu pabriknya yang berada di kawasan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Adapun alasan penghentian kegiatan usahanya adalah karena KLHK meyakini adanya kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis pada kegiatan FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3. Ketentuan teknis yang dimaksud berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.
Selain itu, KLHK juga meyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.
“Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek,” kata Rasio.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Tekan Polusi di DKI, Transjakarta Operasikan 52 Bus Listrik