Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana melibatkan perusahaan asuransi asal Cina Ping An untuk membantu BPJS Kesehatan menekan defisitnya ditanggapi negatif oleh Anggota DPR dari Partai Nasdem Okky Asokawati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Okky menyebutkan, ketimbang mendatangkan perusahaan asing untuk membantu memperbaiki BPJS Kesehatan, lebih baik pemerintah fokus untuk mendukung perbaikan internal. Salah satunya dengan meninjau paket Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) dan kapitasi yang berbasis kinerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peninjauan berkala, kata Okky, bisa dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap paket INA CBGsbdan kapitasi yang berbasis kinerja. Selain itu, Kemenkes juga perlu membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang isinya memuat berbagai hal teknis dalam hal penerimaan hingga pemulangan pasien (clinical pathway).
"Saya melihat masih sedikit yang tercantum dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Padahal IDI pernah merekomendasikan daftar 50 penyakit, tapi belum ditindaklanjuti," kata Okky dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Agustus 2019.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan adanya ketertarikan Ping An, perusahaan asuransi asal Cina untuk membantu BPJS Kesehatan. Menurut Luhut, Ping An bisa membantu untuk menekan defisit BPJS Kesehatan dengan efisiensi lewat teknologi.
Kendati demikian, menurut Luhut antara Ping An dengan BPJS Kesehatan hingga kini belum ada kesepakatan terkait hal itu. Mantan Menkopolhukam itu mengatakan hal ini sekedar wacana setelah dirinya bertemu dengan salah satu petinggi Ping An saat bertandang ke Cina.
Lebih jauh, Okky juga menagih rencana penerbitan regulasi yang merupakan hasil MoU antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkes dan BPJS Kesehatan yang menjadi embrio pembentukan sistem yang kukuh untuk mencegah potensi kecurangan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.
"Ada tiga regulasi yang akan diterbitkan yaitu pedoman pencegahan Fraud, Deteksi Dini Fraud, serta Penanganan Fraud. Regulasi ini sebagai pengganti Permenkes No 36 Tahun 2015. Namun hingga jelang tutup tahun, regulasi tersebut tak kunjung terbit," ujar Okky yang juga anggota Komisi IX ini.
Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak lama mengonfirmasi tentang potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak Rumah Sakit. KPK pun ikut merekomendasikan supaya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk Satgas Anti Fraud.
Sebelumnya penolakan pelibatan perusahaan asing untuk ikut memecahkan masalah defisit BPJS Kesehatan juga disuarakan oleh Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. "Jika data terakses oleh pihak asing, akan berbahaya bagi ketahanan nasional," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 26 Agustus 2019.
Perusahaan asing itu, menurut Timboel, bakal mendapat data statistik kondisi kesehatan rakyat Indonesia. "Termasuk data tentang TNI dan Polri kita yang sakit."
Pernyataan Timboel menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melibatkan Ping An dalam upaya pemerintah menekan defisit BPJS Kesehatan melalui efisiensi lewat teknologi.
Dalam keterangannya, Timboel juga meminta BPJS Kesehatan untuk menolak usulan bantuan dari Ping An tersebut. Sebab, kata Timboel, hal itu berpotensi lebih banyak menciptakan masalah daripada memperbaiki kondisi. "Jangankan asing, pihak swasta lokal kita pun tidak boleh mengakses data-data tersebut," kata Timboel.
Timboel juga menilai, Luhut offside karena terlihat ikut mengurus BPJS Kesehatan, yang notabene merupakan kewenangan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Sebaiknya, Luhut mendukung dengan cara mendorong kementerian lembaga dan pemda untuk mendukung JKN secara serius termasuk melakukan penegakan hukum.