Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau INACA, Denon Prawiraatmadja, yakin kesepakatan pelayanan ruang udara atau FIR antara Indonesia dan Singapura dapat berdampak positif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait pandangan dunia penerbangan internasional terhadap penerbangan nasional Indonesia," kata Ketua Umum INACA dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesepakatan penyesuaian FIR itu terdapat dalam kerja sama strategis antara Indonesia-Singapura dalam pertemuan Leaders' Retreat di Bintan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Selasa lalu, 25 Januari 2022.
Adapun Agreement on the Realignment of the Boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran.
INACA, kata Denon, sebagai organisasi maskapai penerbangan sipil nasional Indonesia mengapresiasi Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran pemerintah yang telah berhasil mengajak Singapura untuk melakukan penyesuaian FIR sesuai dengan prinsip negara kepulauan yang diatur dalam aturan Internasional.
Selain itu, INACA juga mengajak semua pemangku kepentingan penerbangan nasional untuk menjadikan hasil perjanjian ini sebagai momentum lebih mengembangkan penerbangan nasional yang selamat, aman, nyaman, dan sehat serta disegani oleh dunia.
Perjanjian ini, menurut Denon, merupakan langkah awal dan masih memerlukan ratifikasi di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). "Kami berharap semua pemangku kepentingan penerbangan nasional bersatu memberikan dukungan sehingga ratifikasi perjanjian dapat segera terealisasi."
Denon juga berharap semua pemangku kepentingan penerbangan nasional dapat menjalankan semangat perjanjian tersebut untuk perkembangan dunia penerbangan nasional.
Dengan perjanjian tersebut, menurut Denon, dapat diartikan bahwa pandangan dunia penerbangan internasional terhadap pengelolaan ruang udara di wilayah Indonesia semakin baik. "Hal ini diharapkan dapat mendorong maskapai-maskapai internasional untuk menambah penerbangan ke Indonesia sehingga konektivitas internasional dari Indonesia juga lebih kuat lagi," ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan dengan perjanjian itu, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia akan melayani FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Kesepakatan tersebut, kata Budi Karya, adalah buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.
Untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.
Presiden Jokowi menyebutkan, dengan penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR itu, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” tutur Jokowi.
Adapun pelayanan ruang udara di atas wilayah kepulauan Riau dan Natuna pada awalnya dikelola oleh Singapura usai diputuskan oleh Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946. Saat itu, Negeri Singa yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni dari aspek peralatan dan SDM. Sedangkan, saat itu Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.
ANTARA | BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.