Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Koperasi Bermasalah Terus Bermunculan, Ini Tiga Dampaknya ke Masyarakat

Guru Besar Universitas Pasundan Bandung Rully Indrawan mengungkap dampak munculnya koperasi-koperasi yang bermasalah di Indonesia kepada masyarakat.

23 Februari 2023 | 16.00 WIB

Tempo menelusuri aliran uang sesuai pengakuan Heryanto, Tanaka, pengusaha yang tengah mengajukan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.. Siapa saja yang ia suap memuluskan gugatannya? Siapa saja hakim agung yang terlibat?
Perbesar
Tempo menelusuri aliran uang sesuai pengakuan Heryanto, Tanaka, pengusaha yang tengah mengajukan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.. Siapa saja yang ia suap memuluskan gugatannya? Siapa saja hakim agung yang terlibat?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Universitas Pasundan Bandung Rully Indrawan mengungkap dampak munculnya sejumlah koperasi yang bermasalah di Indonesia kepada masyarakat. “Dampaknya pada masyarakat ada tiga,” ujar dia kepada Tempo pada Selasa, 21 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah itu kemudian menjelaskan dampak koperasi bermasalah ke masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Hilangnya kepercayaan pada koperasi secara masif.

Menurut Rully, banyaknya koperasi bermasalah akan membuat Indonesia bakal kehilangan modal sosial untuk pembangunan.

2. Memunculkan kesan lemahnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Rully menilai dampak bermunculannya koperasi bermasalah bakal memunculkan kesan peran pemerintah yang lemah.

3. Menimbulkan keraguan atas niat baik pendirian koperasi.

Berikutnya adalah sampak yang paling berbahaya akibat masifnya koperasi bermasalah yakni menimbulkan keraguan atas niat baik para pendiri bangsa dalam menegakan demokrasi ekonomi melalui koperasi.

"Bisa dilihat-lihat pasal 33 UUD 1945 sebelum diamanden,” kata Rully.

Pernyataan Rully merespons data Kementerian Koperasi dan UKM soal delapan koperasi yang bermasalah karena gagal bayar. Koperasi itu yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Terus bermunculannya kasus koperasi bermasalah ini juga ditanggapi oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto. Ia menuturkan, dampak dari munculnya koperasi bermasalah ini semakin membuat masyarakat sulit mempercayai koperasi. “Tapi juga sebagai batu uji bagi koperasi-koperasi yang benar,” tutur dia.

Selanjutnya: Jika melihat modus yang terus berkembang,...

Jika melihat modus yang terus berkembang, ditambah dengan respons pemerintah saat ini, dia menduga bahwa masalah koperasi terjadi secara sistematis. “Seperti memang sengaja dikembangkan untuk memojokkan koperasi,” kata Suroto.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap penyebab munculnya koperasi yang bermasalah. Salah satunya adalah posisi Satgas Pengawas Koperasi masih lemah. Teten berujar, Satgas yang dibentuk kementeriannya awalnya dibentuk hanya untuk mengawasi 8 koperasi yang bermasalah. 

Namun ternyata, pemenuhan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU juga masih rendah. “Misalnya, KSP Sejahtera Bersama baru 3 persen. Lalu Koperasi Indosurya baru 15 persen,” kata Teten.

Dia menuturkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pemenuhan PKPU masih rendah. Pertama, lantaran aset tidak lagi dimiliki koperasi karena uang tabungan anggota diinvetasikan di perusahaan afiliasi. Selain itu, untuk menjalankan PKPU, harus dilakukan tindak pidana terlebih dahulu.

“Sita asetnya, ini juga kan nilainya nggak sesuai. Indosurya yang dipolisikan cuma Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban kepada anggota kira-kira Rp 13,8 triliun,” kata Teten.

Oleh sebab itu, Teten membawa kasus ini ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Menurut Teten, kasus Indosurya bukan lagi sekadar masalah perkoperasian, tapi sudah masuk ranah penegakkan hukum. “Supaya koordinasinya di sana karena ini bukan lagi ranah Kemenkop,” kata Teten. 

MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus