Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memanggil Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno sebagai saksi ahli dalam sidang ketujuh dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Ponco adalah saksi ahli kedua dalam sidang yang dihelat pada Selasa sore, 26 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang tersebut, Ponco menjelaskan ihwal posisi koperasi sebagai mitra taksi online, khususnya Grab Indonesia. "Kami adalah koperasi berbadan hukum. Kami terbentuk secara resmi pada 2016 setelah ada Peraturan Menteri Perhubungan yang menaungi aturan taksi online," kata Ponco di ruang sidang, kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ponco juga menerangkan tata cara mitra taksi online yang hendak bergabung ke koperasinya. Menurut dia, sebelum menjadi anggota koperasi, pengemudi akan memperoleh training dari aplikator.
Training atau pelatihan ini dilakukan untuk memastikan kemampuan pengemudi dan mencapai kualifikasi sebagai mitra berkualitas.
Sebagai anggota koperasi, Ponco menjelaskan anggotanya akan mendapatkan hak istimewa. Namun, sebagai kontribusi, anggota mesti menyetor iuran sebesar Rp 7.500 per pekan yang dipotong langsung dari pihak aplikator. Iuran itu di luar duit bagi hasil yang dipotong oleh aplikator.
Ia menyebut seluruh pengemudi berkesempatan menjadi anggota koperasi. Namun saat ini, PPRI tidak membuka pendaftaran lantaran kuotanya telah penuh.
KPPU sebelumnya juga memanggil Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono sebagai saksi ahli. Sidang yang menghadirkan Bambang ini dimulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. KPPU kemudian menghentikan sidang dan melanjutkan kembali pukul 14.00 WIB dengan saksi yang berbeda.
Perkara ini sebelumnya secara rinci tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.
Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ihwal tudingan itu, Ponco mengatakan sampai saat ini tak ada anggotanya yang melapor atas dugaan adanya monopoli dan diksriminasi. "Sejauh ini anggota PPRI tak pernah melapor. Kalau slentang-slenting dari luar ada, tapi di luar anggota," ucapnya.