Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KPPU Panggil Ketua Pengusaha Rental di Sidang Grab

Dalam sidang Grab, KPPU memanggil pengusaha rental yang tergabung dalam PPRI.

26 November 2019 | 17.59 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang keenam atas dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, ini memanggil pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai saksi. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memanggil Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau PPRI Ponco Seno sebagai saksi ahli dalam sidang ketujuh dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Ponco adalah saksi ahli kedua dalam sidang yang dihelat pada Selasa sore, 26 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam sidang tersebut, Ponco menjelaskan ihwal posisi koperasi sebagai mitra taksi online, khususnya Grab Indonesia. "Kami adalah koperasi berbadan hukum. Kami terbentuk secara resmi pada 2016 setelah ada Peraturan Menteri Perhubungan yang menaungi aturan taksi online," kata Ponco di ruang sidang, kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ponco juga menerangkan tata cara mitra taksi online yang hendak bergabung ke koperasinya. Menurut dia, sebelum menjadi anggota koperasi, pengemudi akan memperoleh training dari aplikator.

Training atau pelatihan ini dilakukan untuk memastikan kemampuan pengemudi dan mencapai kualifikasi sebagai mitra berkualitas.

Sebagai anggota koperasi, Ponco menjelaskan anggotanya akan mendapatkan hak istimewa. Namun, sebagai kontribusi, anggota mesti menyetor iuran sebesar Rp 7.500 per pekan yang dipotong langsung dari pihak aplikator. Iuran itu di luar duit bagi hasil yang dipotong oleh aplikator.

Ia menyebut seluruh pengemudi berkesempatan menjadi anggota koperasi. Namun saat ini, PPRI tidak membuka pendaftaran lantaran kuotanya telah penuh.

KPPU sebelumnya juga memanggil Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono sebagai saksi ahli. Sidang yang menghadirkan Bambang ini dimulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. KPPU kemudian menghentikan sidang dan melanjutkan kembali pukul 14.00 WIB dengan saksi yang berbeda.

Perkara ini sebelumnya secara rinci tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ihwal tudingan itu, Ponco mengatakan sampai saat ini tak ada anggotanya yang melapor atas dugaan adanya monopoli dan diksriminasi. "Sejauh ini anggota PPRI tak pernah melapor. Kalau slentang-slenting dari luar ada, tapi di luar anggota," ucapnya.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus