Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kronologi Kontrak dan Eksploitasi Tambang Freeport di Papua  

Perjalanan kontrak karya berlangsung sejak 1967 silam dan


terakhir Januari 2017 lalu Freeport dilarang ekspor sebelum


mengubah statusnya menjadi IUPK.

23 Februari 2017 | 11.40 WIB

Tambang terbuka Grasberg, PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua. ANTARA/M Agung Rajasa
Perbesar
Tambang terbuka Grasberg, PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, pada Senin 20 Februari kemarin mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Induk PT Freeport Indonesia, perusahaan yang memiliki tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua tersebut enggan mengikuti permintaan pemerintah agar beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Perjalanan kontrak tambang antara Freeport dengan pemerintah berlangsung sejak 1967 silam masa pemerintahan Presiden Soeharto dan terakhir pada Januari 2017 lalu ketika Presiden Joko Widodo melarang ekspor sebelum mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Perseroan juga diwajibkan melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia tahun ini.

Baca : Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya

Permintaan pemerintah tersebut ditanggapi oleh Freeport dengan rencana pengajuan gugatan ke arbitrase, karena perseroan tetap bersikukuh mempertahankan kontrak karya. Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia? Berikut daftar lengkapnya :

Tahun 1967
- Kontrak karya generasi I (1973-1991)
- Total eksploitasi : 258 ribu ton

 

Tahun 1991
- Kontrak karya generasi II (1992-2014)
- Total eksploitasi : 3.992 ribu ton

Baca : Soal Freeport, Wakil Menteri Energi: Sudah Saatnya Indonesia Berdaulat

Tahun 2009
- Kewajiban penghiliran tambang mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara selalu berubah-ubah.
- Peraturan Pemerintah No 23/2010 menyebutkan kewajiban divestasi hingga 20 persen.
- Peraturan Pemerintah No 24/2012 menyatakan kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh.
- Peraturan Pemerintah No 1/2014.
- Peraturan Pemerintah No 77/2014 menyebut kewajiban divestasi tambang bawah tanah 30 persen. Perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.

Baca : Tanpa Freeport, Bea-Cukai Jamin Penerimaan APBN Aman

Tahun 2017
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017. Dalam PP ini kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus. Kewajiban divestasi bertahap hingga 51 persen.

12 Januari 2017
Ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia berhenti.

Realisasi Ekspor Freeport
Freeport mendapatkan rekomendasi izin ekspor bersyarat :
- Juli 2014-Januari 2015  : 756 ribu ton
- Januari 2015-Juli 2015 : 756 ribu ton
- Juli 2015-Februari 2016 : 775 ribu ton
- Februari 2016-Agustus 2016 : 1,03 juta ton
- Agustus 2016-Januari 2017 : 1,4 juta ton

ABDUL MALIK | AGUS SUPRIYANTO (DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER)


Video terkait:


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Malik

Abdul Malik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus