Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada alasan untuk melarang reklamasi Pulau G di pesisir Utara Jakarta. "Pulau G pekan depan sudah finalisasi," katanya di gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Menurut Luhut, tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan atau membolehkan proses reklamasi Pulau G. Sebab, semua persyaratan sudah dipenuhi. "Masalah NJOP (nilai jual obyek pajak) itu, tanyakan ke pemda (pemerintah daerah)," ucapnya.
Selain itu, untuk reklamasi Pulau C dan D, 11 poin yang diminta sebagai persyaratan sudah diselesaikan semuanya. Jadi, kata dia, tidak ada lagi alasan untuk tidak mulai melanjutkan reklamasi di kedua pulau buatan tersebut.
Luhut melanjutkan, Pemerintah DKI Jakarta bakal menerima kompensasi 15 persen dari hasil reklamasi Teluk Jakarta. Adapun hitungannya ditaksir mencapai Rp 77,8 triliun. "Uang itu untuk membangun Giant Sea Wall," ujarnya.
Pemerintah daerah mendapat 15 persen dari reklamasi senilai Rp 77,8 triliun. Dia menuturkan pembangunan bendungan pertama sepanjang 20,1 kilometer tidak bisa ditunda. Sebab, jika ditunda, akan terjadi penurunan permukaan tanah di Jakarta dan bakal berlanjut.
Sejauh ini, kata Luhut, dia telah menampung semua masukan dari luar terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta. Pada akhirnya, dia menambahkan, semua pihak bisa memahami langkah pemerintah untuk melanjutkan pembangunan tersebut. "Kalau ada yang ngomong macam-macam, undang datang (untuk berdiskusi dengan dirinya)," ucapnya.
Selain itu, dia menegaskan tak ada kepentingan pemerintah membela konglomerat tertentu. "Tidak ada kepentingan untuk membela Si Polan atau Si Badu," tuturnya.
IMAM HAMDI
Baca juga: Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini