Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga di Atas Rp 2 Miliar

OJK berencana menaikkan batas pendanaan produktif lewat pinjol dengan nilai hingga di atas Rp 2 miliar.

19 Juli 2024 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atai OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). OJK berencana menaikkan batas pendanaan produktif lewat pinjol dengan nilai hingga di atas Rp 2 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Juli kemarin, OJK mengatakan aturan itu saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule). “Termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan,” kata OJK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut. Mereka menyebut saat ini sedang menyempurnakan pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK mengatakan beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif. 

Tak hanya itu, OJK mengatakan dalam memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif alias bukan untuk pendanaan konsumtif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus