Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI akan kembali memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pekan depan. Dia akan dimintai keterangan mengenai dengan pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol.
Agus Martowardojo diperiksa karena dilaporkan oleh Pengacara David Tobing. David menuding BI menyalahi undang-undang karena Undang - Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang karena menetapkan pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol. Kebijakan itu rencananya berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Agus sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun dia berhalangan hadir dan digantikan perwakilan. "Kami akan minta Gubernur BI menyampaikan penjelasannya dari Laporan Hasil Pemeriksaan kali ini," kata Anggota Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya, di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Ombudsman juga akan mengundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai regulator yang menerbitkan aturan pembayaran non tunai untuk jasa tol. Rencananya, kedua pihak itu akan dipertemukan dengan pelapor.
Dalam pertemuan hari ini, Ombudsman mendengarkan keterangan dari BI dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Berdasarkan keterangan mereka Ombudsman meminta agar gardu tunai tidak sepenuhnya dihilangkan. Dadan mengatakan, masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih transaksi yang disukai. "Menggunakan non-tunai itu pilihan masyarakat, dan atas kesadaran efisiensi, bukan pemaksaan," katanya.
Dadan mengatakan aturan sistem pembayaran yang menyangkut kepentingan publik harus memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika sebagian masyarakat menolak, kebutuhan mereka tetap harus dipenuhi. Untuk itu, Ombudsman meminta fasilitas pembayaran tunai tetap disediakan meski jumlahnya sedikit.
Dadan mengklaim Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dibawah Kementerian PUPR sudah menyanggupi permintaan Ombudsman. "BPJT bilang ada upaya afirmatif yang diupayakan tetap dilakukan. Dalam artian, dari 10 gardu tol masih disisakan satu gardu untuk tunai," katanya.
Jika BPJT dan BI bersedia mengikuti permintaan Ombudsman, lembaga itu hanya akan mengeluarkan saran. Namun jika mereka berkeras, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Saat dimintai keterangan mengenai usulan Ombudsman, Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo dan Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI, Pungky Wibowo, yang menghadiri rapat tersebut enggan memberikan komentar. "Maaf ya, tanyakan saja ke Ombudsman," ujarnya bergegas pergi.
VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini