Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyebutkan ada sinyal pemerintah bakal memberikan dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dari kondisi pailit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditanya awak media mengenai dana talangan dan insentif untuk Sritex, Reni membenarkan dengan mengatakan, “Ya, seperti itu (ada insentif atau dana talangan), nanti lihat modelnya disusun. Akan diijadwalkan lebih lanjut, (karena) ini kan (keputusan) bersama dengan kementerian lain,” ujarnya di Kantor Kemenperin, Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membantah hal tersebut. Selama berdiskusi dengan Sritex sejak pagi tadi, kata dia, tidak ada pembahasan mengenai dana talangan atau bail out.
“Gak ada (bailout) dalam pembahasan (saat audiensi),” ujar Agus melalui sambungan telepon, Senin, 28 Oktober 2024.
Agus mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua skema penyelamatan Sritex. Kedua skema tersebut bergantung pada hasil proses hukum yang tengah dijalani oleh perusahaan tekstil legendaris itu.
“Kalau pada saat kasasi Sritex kalah, akan berbeda jalur penyelesaiannya jika Sritex dinyatakan menang. Tapi kita tidak bicara soal bailout,” kata dia.
Tapi Agus tidak menyebutkan secara detail mengenai kedua skema yang disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Sritex. Yang pasti, pemerintah telah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian hukum Sritex.
Mengemukanya soal dana talangan tak lepas dari upaya penyelamatan yang diserukan oleh Presiden Prabowo. Terkait dengan hal ini, Kepala Negara telah menginstruksikan pelibatan empat kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi perintah itu, Kemenperin lalu melakukan audiensi dengan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada hari ini. Iwan mengatakan, pertemuan ini baru permulaan sehingga belum menghasilkan keputusan final.
Manajemen Sritex diketahui telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.