Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan per hari ini akan membekukan sementara peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara atau PPU PN yang tercatat tidak lengkap data kepesertaannya. Lalu bagaimana nasib data peserta segmen lainnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, pemeriksaan kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru dilakukan untuk peserta PPU PN. Hingga kini, badan tersebut masih menemukan adanya peserta PPU PN dengan data NIK yang belum tercantum, meskipun dia tidak menyebutkan jumlahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iqbal menjelaskan, peserta PPU PN dengan data NIK yang belum lengkap data akan memperoleh pemberitahuan atau notifikasi mulai tanggal 1 November 2020. Mereka pun wajib melengkapi datanya melalui Program Registrasi Ulang (GILANG) dan akan dinonaktifkan sementara status kepesertaannya sampai proses registrasi selesai.
Namun begitu, Iqbal menyatakan bahwa kewajiban registrasi ulang itu hanya berlaku bagi peserta segmen PPU PN. Segmen lain sudah melewati proses pemadanan data (data cleansing) sehingga terdapat mekanisme yang berbeda dengan program GILANG.
Data cleansing, kata Iqbal, sudah berproses. Seperti segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), misalnya, didata oleh Kementerian Sosial. "Kalau peserta mandiri pasti sudah sesuai NIK. Karena tanpa NIK, tidak bisa mendaftar (menjadi peserta BPJS Kesehatan)," ujar Iqbal ketika dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2020.
Dia pun memastikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan data peserta PPU PN dan pembaruan data tersebut dengan hati-hati. Proses itu pun dilakukan agar seluruh peserta dapat menerima hak jaminan sosialnya sesuai dengan ketentuan. "Artinya, jika bisa di-update data NIK maka peserta langsung berhak mendapatkan jaminan kesehatannya," ujar Iqbal.
Proses pemeriksaan data tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Isu pemadanan data menjadi perhatian karena dinilai turut menjadi kendala penyebab defisit BPJS Kesehatan. Pemadanan data tersebut bertujuan agar peserta PBI yang menerima iuran dari pemerintah adalah peserta tidak mampu dan peserta lain membayar iuran sesuai kemampuannya.
BISNIS