Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sejumlah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dibekukan, Bagaimana Nasib Penerima Bantuan?

Pemeriksaan kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan baru dilakukan untuk peserta BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja penerima upah atau PPU PN.

1 November 2020 | 17.52 WIB

Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan putusan MA tersebut akan berpengaruh pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang akhir tahun lalu merugi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan putusan MA tersebut akan berpengaruh pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang akhir tahun lalu merugi. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan per hari ini akan membekukan sementara peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara atau PPU PN yang tercatat tidak lengkap data kepesertaannya. Lalu bagaimana nasib data peserta segmen lainnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, pemeriksaan kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru dilakukan untuk peserta PPU PN. Hingga kini, badan tersebut masih menemukan adanya peserta PPU PN dengan data NIK yang belum tercantum, meskipun dia tidak menyebutkan jumlahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iqbal menjelaskan, peserta PPU PN dengan data NIK yang belum lengkap data akan memperoleh pemberitahuan atau notifikasi mulai tanggal 1 November 2020. Mereka pun wajib melengkapi datanya melalui Program Registrasi Ulang (GILANG) dan akan dinonaktifkan sementara status kepesertaannya sampai proses registrasi selesai. 

Namun begitu, Iqbal menyatakan bahwa kewajiban registrasi ulang itu hanya berlaku bagi peserta segmen PPU PN. Segmen lain sudah melewati proses pemadanan data (data cleansing) sehingga terdapat mekanisme yang berbeda dengan program GILANG.

Data cleansing, kata Iqbal, sudah berproses. Seperti segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), misalnya, didata oleh Kementerian Sosial. "Kalau peserta mandiri pasti sudah sesuai NIK. Karena tanpa NIK, tidak bisa mendaftar (menjadi peserta BPJS Kesehatan)," ujar Iqbal ketika dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2020.

Dia pun memastikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan data peserta PPU PN dan pembaruan data tersebut dengan hati-hati. Proses itu pun dilakukan agar seluruh peserta dapat menerima hak jaminan sosialnya sesuai dengan ketentuan. "Artinya, jika bisa di-update data NIK maka peserta langsung berhak mendapatkan jaminan kesehatannya," ujar Iqbal.

Proses pemeriksaan data tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Isu pemadanan data menjadi perhatian karena dinilai turut menjadi kendala penyebab defisit BPJS Kesehatan. Pemadanan data tersebut bertujuan agar peserta PBI yang menerima iuran dari pemerintah adalah peserta tidak mampu dan peserta lain membayar iuran sesuai kemampuannya.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus