Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin malam ini, 14 Februari 2022 dimulai dari Bos Krakatau Steel Silmy Karim terlibat debat dengan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Haryadi yang berujung pada pengusiran bos BUMN tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu ada kabar karantina mandiri untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dihapus ditiadakan pada 1 April 2022 dan syarat mencairkan sebagian jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya ada berita yang menjelaskan lebih jauh tentang token kripto ASIX dan buruh mengancam akan demo besar-besaran jika Permenaker soal JHT tak direvisi.
Kelima itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut:
1. Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir Saat Rapat dengan DPR, Ini Sebabnya
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Silmy Karim terlibat debat dengan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Haryadi. Perdebatan sengit yang terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hari ini, Senin, 14 Februari 2022, berujung pada pengusiran bos BUMN tersebut.
RDP dengan Komisi DPR yang membidangi Energi hari ini di antaranya membahas soal progress pembangunan smelter di Kalimantan Selatan, proyek blast furnace yang mangkrak, dan penjelasan terkait impor baja.
Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Direktur Jenderal Industri Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.
Perdebatan bermula usai Silmy memaparkan sejumlah isu di atas. Bambang yang merupakan politikus Partai Gerindra itu memberi tanggapan soal penghentian fasilitas blast furnace Krakatau Steel setelah mulai beroperasi pada 2019. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan pernyataan Silmy tentang penguatan industri baja dalam negeri.
Simak lebih jauh tentang Silmy Karim di sini.
2. Karantina PPLN Akan Dihapus 1 April, Luhut: Bergantung Situasi Pandemi Membaik
Karantina mandiri untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diperkirakan ditiadakan pada 1 April 2022. Kemungkinan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mempertimbangkan apabila kondisi pandemi membaik.
Luhut memprediksi kebijakan ini diambil apabila situasi pandemi dinyatakan aman. “Namun sekali lagi bergantung pada situasi pandemi, supaya bisa mengendalikan penyebaran kasus,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 14 Februari 2022.
Saat ini, kata Luhut, kebijakan karantina bagi PPLN WNI dan WNA masih diterapkan selama lima hari. Pada tanggal 1 Maret 2022, Dia memberi sinyal juga waktu karantina akan dipangkas menjadi tiga hari.
Namun itu berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster. Pertimbangan itu melihat juga dari pengendalian keadaan pandemi yang bisa saja akan membaik.
Simak lebih jauh tentang Karantina di sini.
3. JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Apa Saja Syaratnya?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Dian Agung Senoaji, menyebutkan jaminan hari tua atau JHT bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Namun Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.
Simak lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan di sini.
4. Token Kripto ASIX Resmi Dilarang, Lebih Jauh Tentang Apa Itu Token Kripto?
Aset kripto milik Anang Hermansyah yaknitoken kripto ASIX, sepanjang pekan lalu ramai. Pasalnya, Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa aset digital ASIX tersebut tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti lewat akun Twitter @InfoBappebti.
Lantas, apa itu token kripto?
Perlu diketahui sebelumnya, terdapat perbedaan antara “koin” dan “token” kripto . Semua koin bisa dianggap sebagai token tetapi tidak semua tokep dianggap sebagai koin kripto.
Simak lebih jauh tentang ASIX di sini.
5. Jika Pemerintah Tak Segera Revisi JHT, KSPI: Buruh Akan Demo Besar-besaran
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembayaran jaminan hari tua atau JHT.
Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu dinilai sangat memberatkan kalangan buruh. Sebab, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja telah berusia 56 tahun.
Jika pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak segera merevisi aturan itu, kata Said, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Apalagi ia melihat potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di masa pandemi masih akan besar.
Simak lebih jauh tentang buruh di sini.