Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Rombak Eselon I Kemenkeu Hingga Limbah Batu Bara

Berita terpopuler bisnis sepanjang 12 Maret 2021, dimulai dari Menteri Sri Mulyani yang merombak jajaran eselon I Kementerian Keuangan.

13 Maret 2021 | 06.01 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Kamis, 12 Maret 2021, dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Askolani menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Berikutnya adalah mantan wakil menteri ESDM Arcandra Tahar yang menjelaskan soal wacana mengubah batu bara menjadi bahan bakar mobil dan elpiji. Lalu ada tentang Bupati Trenggalek yang menolak eksploitasi tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian ada berita tentang bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengritik politikus Partai Gelora Fahri Hamzah lantaran memamerkan lobster seberat 5,1 kilogram. Yang terakhir adalah penegasan pemerintah bahwa tak semua jenis limbah batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:

1. Dilantik Sri Mulyani Jadi Dirjen Bea dan Cukai, Ini Harta Kekayaan Askolani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Askolani menjadi Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Dia sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, dia memiliki kekayaan Rp 36,5 miliar pada 2019. Nilai itu meningkat dari 2019 yang sebesar Rp 29,6 miliar dan 2017 yang sebesar Rp 21,6 miliar.

Adapun rincian kekayaan Askolani pada 2019, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 14,9 miliar. Bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Utara, hasil sendiri senilai Rp 700 juta, tanah dan bangunan seluas 28 m2/28 m2 di Jakarta Pusat Rp 500 juta, tanah dan bangunan seluas 34 m2/34 m2 di Bogor Rp 850 juta.

Baca selengkapnya tentang Bea Cukai di sini. 

2. Arcandra Tahar Bicara Soal Afrika Selatan Menyulap Batu Bara Jadi BBM dan LPG

Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral, yang kini menjabat Komisaris Utama PGN beberapa waktu lalu bercerita mengenai wacana mengubah batu bara menjadi bahan bakar mobil dan LPG. Ia menuliskan itu di kanal instagram pribadinya, @arcandra.tahar.

Postingan yang dibagi menjadi 3 bagian dan diawali dengan sejarah perang dunia kedua, ketika  Jerman mampu memanfaatkan sumber daya mineralnya untuk kebutuhan perang. Menurutnya Jerman yang kala itu berseteru dengan negara-negara diperbatasannya mampu memanfaatkan mineral batu bara yang jumlahnya 3 persen dari total cadanagan dunia.

“Apakah mungkin BBM diselundupkan ke Jerman dari negara tetangga sehingga mereka mampu menghidupkan mesin-mesin perang mereka. Secara pasti tidak ada yang tahu, tapi dari literatur sejarah yang kami pelajari, Jerman kaya akan cadangan batu bara,” tulis Arcandra.

Baca selengkapnya tentang Arcandra Tahar di sini. 

3. Tolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek Banjir Dukungan Warganet dan Emil Dardak

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendapatkan banyak dukungan dari warganet melalui petisi yang dibuat Aliansi Rakyat Trenggalek dengan judul "Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas Di Trenggalek" di laman change.org. Hingga 12 maret 2021, pukul 16.20, sudah 6.230 akun menandatangani petisi tersebut.

Bupati Trenggalek menyatakan sikap penolakannya terhadap upaya eksploitasi tambang emas yang akan dilakukan PT Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Meskipun izin usaha pengembangan pada tahap operasi produksi telah diterbitkan Gubernur Jawa Timur, pihaknya bersikeras menyatakan sikap menolak. Pernyataan Mochamad Nur Arifin disampaikan pada 4 Maret 2021 lalu melalui media online.

Baca selengkapnya tentang tambang emas di sini. 

4. Susi Pudjiastuti Berang Lihat Fahri Hamzah Pamer Lobster 5,1 Kilogram

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengritik politikus Partai Gelora Fahri Hamzah lantaran memamerkan lobster seberat 5,1 kilogram.

"Seharusnya tidak ditangkap, karena itu adalah induk yang pasti sangat produktif," ujar Susi dalam akun @susipudjiastuti, mengomentari cuitan @fahrihamzah, Rabu, 10 Maret 2021.

Mulanya, Fahri Hamzah membuka percakapan dengan mengunggah foto dirinya tengah memegang lobster berukuran jumbo. Dalam unggahan itu, Fahri me-mention akun Susi Pudjiastuti.

Baca selengkapnya tentang Susi Pudjiasuti di sini. 

5. KLHK: Tidak Semua Limbah Abu Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya

Pemerintah menegaskan tak semua jenis jenis fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati. 

"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat," kata Vivien dalam konferensi pers virtual, Jumat, 12 Maret 2021. "Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3."

Pernyataan Vivien menanggapi ramai pemberitaan soal dikecualikannya limbah batu bara atau FABA dari kategori limbah B3. Hal ini terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca selengkapnya tentang Limbah Batu Bara di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus