Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku Ternak Dimulai Hari Ini

Pemerintah menyiapkan 3 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku hewan ternak. Vaksinasi dilakukan mulai hari ini.

14 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Wabah penyakit mulut dan kuku hewan ternak telah menyebar ke 18 provinsi.

  • Sebanyak 800 ribu dosis vaksin tambahan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku hewan ternak akan tiba dalam beberapa hari.

  • Menjelang Idul Adha, sejumlah daerah semakin memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak.

JAKARTA – Kementerian Pertanian mulai melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak pada hari ini, Selasa, 14 Juni 2022. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, mengatakan vaksinasi perdana akan dilakukan sesuai dengan peta sebaran penyakit tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Total ada 3 juta dosis vaksin PMK ternak yang disiapkan pemerintah,” kata Andri, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pertanian, kemarin sore, 13 Juni. Pada Ahad, 12 Juni 2022, vaksin PMK tahap pertama telah tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. “Selanjutnya akan tiba 800 ribu dosis tambahan dalam beberapa hari ke depan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Pertanian melaporkan, hingga kemarin, wabah PMK pada hewan ternak telah menyebar ke 18 provinsi yang mencakup 180 wilayah kabupaten dan kota. Wabah ini menjangkiti lebih dari 151 ribu ekor hewan ternak. Sedangkan hewan ternak yang terpantau sudah sembuh baru mencapai 40 ribu ekor.

Andri menjelaskan, vaksinasi PMK akan diprioritaskan bagi hewan dengan sejumlah kriteria, yakni hewan sehat dan berisiko tinggi tertular, hewan yang berada di sumber pembibitan ternak, hewan pada peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu, serta hewan pada peternakan sapi potong.

Ihwal pelaksanaan vaksinasi penyakit mulut dan kuku, Kementerian Pertanian telah melakukan pelatihan kepada pejabat otoritas veteriner di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Untuk memastikan kelancaran vaksinasi, pemerintah membentuk gugus tugas dan posko tanggap darurat hingga ke tingkat daerah. “Kami, melalui Pusat Veteriner Farma di Surabaya, juga tengah menyiapkan vaksin PMK buatan lokal yang diperkirakan selesai diproduksi pada akhir Agustus 2022.”

Kementerian Pertanian juga memastikan ketersediaan stok hewan kurban untuk keperluan hari raya Idul Adha yang akan jatuh pada 9 Juli 2022. “Masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan hewan kurban.” Menurut Andri, jika mengacu pada jumlah kebutuhan hewan kurban pada tahun lalu yang mencapai 1,5 juta ekor, stok hewan kurban untuk tahun ini masih tersedia.

Pengawasan Hewan Ternak Diperketat
Sementara itu, sejumlah daerah juga terus memperketat lalu lintas hewan ternak. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, misalnya, mulai mewajibkan surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban yang diperjualbelikan. “Agar hewan kurban benar-benar sehat dan dagingnya layak dikonsumsi," kata Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Muzakir, seperti dikutip Antara.

Dengan adanya syarat ini, Muzakir mengatakan, masyarakat juga diminta untuk lebih selektif saat akan membeli hewan kurban. Pasalnya, kendati sejumlah pasar hewan di Aceh Utara telah ditutup sementara, jual-beli hewan masih terjadi di antara sesama pedagang dan peternak. “Masyarakat harus meminta surat keterangan tersebut, sehingga kesehatan hewan yang akan dikurbankan terjamin.”

Peternak merawat ternak sapi di salah satu peternakan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 12 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pengetatan lalu lintas hewan juga dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Pengetatan dilakukan terutama di dua “jalan tikus” di perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat. Di dua jalur alternatif yang terletak di Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan XIV Koto itu, Dinas Pertanian setempat menduga ada pergerakan kendaraan yang mengangkut hewan ternak dari wilayah Sumatera Barat.

Kedua jalur tersebut dianggap rawan dilalui kendaraan pengangkut hewan ternak tanpa surat keterangan. “Pengawasan sudah kami lakukan sejak beberapa hari lalu,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah. Petugas di lapangan, menurut dia, akan memeriksa surat keterangan kesehatan hewan dan surat rekomendasi dari daerah tujuan ternak pada setiap angkutan hewan ternak.

Dari Jakarta, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (PKP) Jakarta Utara juga mulai mendatangi para peternak untuk memeriksa hewan ternak. “Kegiatan ini kami lakukan rutin seminggu sekali, langsung kepada peternak di wilayah Jakarta Utara,” kata Kepala Sudin PKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, kemarin.

Selain memeriksa kesehatan hewan, petugas Sudin PKP melakukan disinfeksi kandang, memberi pelayanan pengobatan jika diperlukan, dan mensosialisasi upaya pencegahan penularan penyakit ternak. “Kami imbau peternak tidak membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan.” Sejauh ini, di wilayah Jakarta Utara, Sudin PKP belum menemukan adanya kasus penyakit mulut dan kuku.

PRAGA UTAMA | ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Praga Utama

Praga Utama

Bergabung dengan Tempo sejak 2011 sebagai periset foto dan beralih menjadi reporter pada 2012. Berpengalaman meliput isu ekonomi, otomotif, dan gaya hidup. Peraih penghargaan penulis terbaik Kementerian Pariwisata 2016 dan pemenang lomba karya tulis disabilitas Lembaga Pers Dr Soetomo 2021. Sejak 2021 menjadi editor rubrik Ekonomi Bisnis Koran Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus