Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengkritisi pemerintah ihwal aturan perizinan lingkungan yang dimuat dalam Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi 30 Desember 2022. Pengkampanye Hutan Dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian mengatakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal direduksi maknanya.
“Yang sebelumnya dalam UU Nomor 32 tahun 2009 menjadi prasayarat wajib untuk izin lingkungan, sekarang hanya jadi pelengkap. Jadi tidak ada kata wajib bagi perusahaan untuk menyusun Amdal sebelum mereka beroperasi,” ujar Uli kepada Tempo.
Padahal, Uli melanjutkan, Amdal menjadi salah satu instrumen paling penting untuk mengetahui dampak dari aktivitas yang akan dilakukan. Dengan begitu, dapat diketahui langkah-langkahh mitigasinya. Jika Amdal hanya dijadikan syarat dukungan, menurut Uli dampak buruk terhadap lingkungan akibat aktivitas ekonomi berbasis risiko tinggi sulit diminimalisir.
“Amdal yang dulu menjadi syarat wajib saja masih punya banyak persoalan, apalagi kalau kemudian diletakkan sebagai pelengkap,” ucap Uli.
Uli juga menyangkan aturan dalam penyusunan Amdal mempersempit keterlibatan penyusunan Amdal dengan hanya melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung. Sedangkan pemerhati lingkungan, organisasi lingkungan, dan pihak lain yang tidak terdampak langsung tidak dapat terlibat. Serupa dengan UU Cipta Kerja, keberadaan Komisi Penilai Amdal juga tidak diatur. Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2003.
“Celakanya, kalau orang yang terdampak nggak mengerti, ya akan ikut-ikut saja,” kata Uli. “Jadi, proses perizinannya memang benar-benar dipermudah.”
Lebih lanjut, Uli juga mempertanyakan ukuran ihwal pihak terdampak langsung. Sebab dampak lingkungan tidak selalu dapat ditentukan hanya dengan mengukur radius terdekat. Dia memberi contoh dampak pencemaran akibat PLTU batu bara yang debunya bisa saja terbawa angina dan dirasakan bahkan sampai radius 10 kilometer.
“Dulu kami sudah menolak pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja, karena tidak diubah dalam Perpu ini, suara kami masih sama,” pungkasnya.
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja Dinilai Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini