Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mengecek tekanan darah secara berkala adalah salah satu aktivitas kesehatan yang penting untuk dilakukan. Pengecekan itu sangat berguna untuk mendeteksi adanya kemungkinan atau risiko hipertensi.
Berbicara tentang pengecekan tekanan darah, siapakah dokter yang berwenang dan dapat melakukannya? Ketua Umum Perhimpunan Dokter Hipertensi (PERHI) Tunggul D. Situmorang menjelaskan bahwa sebenarnya, masyarakat lah yang harus melakukannya sendiri.
Cek tekanan darah bisa dilakukan di rumah dengan alat bantu tensimeter. “Kalau mau cek, pastikan dahulu tubuh sedang rileks, tidak menahan buang air, tidak minum kopi, tidak boleh ngobrol agar hasil tekanan darah akurat,” katanya dalam acara Media Gathering di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila tekanan darah di atas normal alias sistolik lebih dari 140 milimeter air raksa dan diastolik lebih dari 90 milimeter air raksa dan membutuhkan kebenaran serta keakuratan diagnosa, maka mengunjungi dokter diperbolehkan. Tunggul mengatakan dokter umum pun bisa mengecek tekanan darah.
Mengapa dokter umum? Sebab semua yang menempuh pendidikan kedokteran pasti mendapatkan pelajaran untuk mengecek tekanan darah. “Dokter umum juga bisa memberikan pertolongan lini pertama pada pasien prehipertensi. Jadi kalau bingung sampai di rumah sakit mau ke dokter mana, pilihlah dulu dokter umum,” katanya.
Apabila Anda mengalami keluhan tambahan seperti jantung berdebar, sulit bernafas atau pusing, seluruhnya diharapkan bisa disampaikan pada dokter umum. Karena dengan kejujuran mengenai kondisi pasien, para tenaga kesehatan bisa memberi rujukan pada dokter spesialis. “Kalau jantung berdebar, bisa diberi rekomendasi ke dokter jantung dan sebagainya,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini