Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Penjelasan Dokter Soal Dugaan Pengentalan Darah Seusai Vaksinasi Covid-19

Direktur Utama RS Pusat Otak Nasional, tempat Tukul Arwana dirawat, menjelaskan soal dugaan pengentalan darah seusai vaksinasi Covid-19.

25 September 2021 | 14.11 WIB

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di kawasan Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta, Sabtu 25 September 2021. Vaksinasi COVID-19 di kawasan permukiman padat penduduk itu menyasar 1.000 warga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di kawasan Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta, Sabtu 25 September 2021. Vaksinasi COVID-19 di kawasan permukiman padat penduduk itu menyasar 1.000 warga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Tukul Arwana dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional atau RS PON karena stroke. Keluarga membawa Tukul ke rumah sakit pada Rabu sore, 22 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Banyak yang berspekulasi kalau stroke yang dialami oleh Tukul Arwana berhubungan dengan vaksinasi Covid-19. Untuk diketahui, Tukul disuntik vaksin lima hari sebelum terserang stroke. Ada anggapan kalau vaksinasi mengakibatkan pengentalan darah sehingga memicu stroke. Berikut klarifikasi dari ahlinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Otak nasional atau RS PON, Mursyid Bustami mengatakan belum pernah ada temuan tentang kasus pengentalan darah seusai vaksinasi Covid-19. "Kami belum pernah merawat pasien atau rujukan dari rumah sakit lain yang mengalami blood clot (pengentalan atau penggumpalan darah) sebagai Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) vaksinasi Covid-19," kata Mursyid dalam jumpa pers daring pada Jumat, 24 September 2021.

Belum ada juga penelitian yang menunjukkan hubungan antara vaksinasi Covid-19 dengan stroke, apapun merek atau jenis vaksinnya. "Dua hal ini tidak ada hubungannya. Ini yang perlu kami klarifikasi," ujarnya. Bahkan belum ada ahli saraf atau neurolog yang melaporkan kondisi gangguan saraf setelah vaksinasi.

Adapun stroke, Mursyid menjelaskan, adalah kondisi yang dipicu oleh pendarahan atau penyumbatan pada pembuluh darah. "Siapapun bisa terkena stroke jika memiliki faktor risiko," ucapnya. Faktor risiko yang dia maksud terbagi dua, yakni faktor risiko yang dapat dikendalikan dan faktor risiko yang tak dapat dikendalikan.

Faktor risiko stroke yang tidak dapat dikendalikan adalah usia. Semakin lanjut usia, maka seseorang berpotensi terkena stroke karena fungsi dan kekuatan tubuh mulai berkurang. Ada pula faktor risiko stroke yang dapat dikenalikan atau dicegah, antara lain hipertensi, obesitas, diabetes, stres, kebiasaan merokok, gaya hidup tidak sehat, dan lainnya.

"Jadi, tidak ada pasien yang stroke setelah mendapatkan vaksinasi, baik itu stroke karena pendarahan maupun penyumbatan di pembuluh darah," katanya. Lagipula setiap orang harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum vaksinasi.

Apabila calon penerima vaksin menderita penyakit yang kronik, menurut Mursyid, maka perlu rekomendasi dari dokter terkait dan vaksinasi dapat ditunda hingga kondisinya terkontrol. Mengenai efek dari penyuntikan vaksin, menurut Mursyid, umumnya demam dan nyeri di sekitar area suntikan. "Ini efek yang biasa terjadi."

Sementara stroke, Mursyid melanjutkan, adalah kondisi yang bisa terjadi secara tiba-tiba. Tidak ada gejala khusus hingga seseorang merasa sulit menggerakkan bagian tubuhnya atau hingga tak sadarkan diri. "Pasien stroke itu biasanya tidak merasa ada masalah soal kesehatan. Gejala umumnya adalah sakit kepala," ujarnya.

#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19

Baca juga:
Diduga Pendarahan Otak, Tukul Arwana Sempat Mengeluh Pusing Sebelum Dibawa ke RS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus