Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

KPI Minta Televisi Setop Sensor Tayangan Film Kartun, Shizuka Tak Perlu Diblur

Agung bahkan mencontohkan karakter Shizuka dalam serial kartun Doraemon yang kena sensor karena menggunakan bikini.

9 September 2021 | 15.38 WIB

Cuplikan film kartun Doraemon dengan karakter Shizuka yang diblur karena menggunakan pakaian renang. Twitter.com
Perbesar
Cuplikan film kartun Doraemon dengan karakter Shizuka yang diblur karena menggunakan pakaian renang. Twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio meminta stasiun televisi agar berhenti menyensor tayangan film kartun. Agung meminta televisi untuk menampilkan film kartun apa adanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gue meminta di forum ini kepada semua industri penyiaran televisi untuk tidak memblur kartun, menyensor kartun, tampilkan apa adanya,” ujar Agung saat menjadi tamu di acara podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui dalam beberapa tayangan film kartun di televisi, sering ada sensor. Agung mencontohkan karakter Sizuka dalam serial Doraemon yang terkena sensor karena menggunakan bikini. “Gue kaget banget. Itu bukan KPI,” ujar Agung.

Deddy kemudian berpendapat mungkin saja televisinya takut akan mendapat teguran. Agung membenarkan, tapi setiap tahun ada pelatihan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pihak televisi biasanya mengirim karyawannya untuk mengikuti pelatihan ini dan menjadi paham aturannya sebelum melakukan editing.

“Jadi ada kemandegan di tivi, di dalam forum ini supaya mereka mendengar melihat dan kemudian mengubah tidak lagi mengeblur kartun. Kalau gue lihat kartun-kartun itu produk lama sih bro, didaur ulang dikasih lihat nih KPI, jengkel juga gue lama-lama,” kata Agung.

anguKetua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022, Agung Suprio. sumber: istimewa

Sementara untuk tayangan sinetron atau film, Agung menjelaskan, semua sensor diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF). KPI, menurut Agung akan bekerja setelah pascatayang dengan dua cara. “Sumber pertama pengaduan, masyarakat mengadu, wajib eksekusi, merespons. Sumber kedua – pantauan kita, secara manual, mereka mantau 24 jam, melanggar P3SPS atau enggak,” katanya menjelaskan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada 2012 yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran, seperti larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi. Pasal 18 (h) SPS memang melarang tayangan yang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, dan payudara, secara close-up dan/atau medium shot.

Tapi, perlu diingat, pasal ini berada pada bab mengenai pelarangan dan pembatasan seksualitas. Pada bab yang sama disebutkan pelarangan tayangan adegan ciuman bibir, ketelanjangan, dan kekerasan seksual. Dengan demikian, jelas yang dimaksudkan pasal-pasal ini adalah larangan terhadap tayangan yang mengarah pada pornografi, bukan semua jenis tayangan.

Tampaknya, beberapa stasiun televisi dan Badan Sensor Film (BSF) menafsirkan pasal ini terlalu jauh. Dengan begitu, misalnya, asal terlihat dada perempuan, langsung disensor. Yang lebih menggelikan adalah penyensoran berlanjut ke film kartun. Beberapa adegan dalam film SpongeBob SquarePants dan Doraemon, misalnya, juga diblur.

DEWI RETNO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus