Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Resmi Lamaran dengan Prajurit TNI, Ayu Ting Ting Akan Menjadi Ibu Persit Kartika Chandra Kirana

Ayu Ting Ting telah melakukan lamaran dengan Lettu Infanteri Muhammad Fardhana. Artinya, Ayu siap menjadi Ibu Persit Kartika Chandra Kirana.

13 Februari 2024 | 09.20 WIB

Lettu Inf Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. Istimewa
Perbesar
Lettu Inf Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu akun TikTok mengunggah foto acara lamaran Ayu Ting Ting. Pada salah satu foto, terlihat tulisan lamaran perempuan bernama Ayu Rosmalina serta nama kedua orang tuanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pria tunangan Ayu Ting Ting merupakan anggota TNI bernama Muhammad Fardhana. Dikutip laman resmi Kostrad yang diunggah pada 2 Mei 2023, Fardhan berpangkat Letnan Satu (Lettu). Jika sudah resmi menjadi istri anggota TNI, Ayu akan bertugas sebagai Persit Kartika Chandra Kirana.

Pada 7 Februari 2024, Umi Kalsum pun membenarkan kabar lamaran anaknya. Konfirmasi dari sang ibu ini memastikan bahwa Ayu nantinya resmi menjadi Persit Kartika Chandra Kirana.

Persit Kartika Chandra Kirana

Persit Kartika Chandra Kirana adalah organisasi istri prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Awalnya, organisasi ini bernama Persatuan Kaum Ibu Tentara (PKIT) yang lahir ketika bangsa Indonesia sedang berjuang dijiwai semangat dan cita-cita luhur untuk merebut kemerdekaan.

Meskipun kala itu belum memiliki wadah organisasi, tetapi para istri prajurit berhasil memberikan dorongan semangat kepada sang suami. Atas kesadaran istri prajurit sebagai pendamping suami yang sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia, lahirlah Persit. 

Di Jawa Barat, BKR/TKR (TNI AD) menghadapi banyak ancaman. Banyak prajurit yang gugur dan terluka di Rumah Sakit Purwakarta karena sarana tidak memadai. Kenyataan ini menimbulkan inisiatif Ny. Ratu Aminah Hidayat, istri Kolonel Hidayat, Kepala Staf Komandemen I. Inisiatif dari hati Ratu Aminah ini tergerak untuk mengumpulkan para istri perwira Markas Komandemen I di kediamannya, Purwakarta.

Berdasarkan persitpusat.or.id, pada 3 April 1946, Ratu Aminah mengungkapkan keinginan untuk menggerakkan para istri prajurit melakukan sesuatu demi membantu sang suami melaksanakan tugasnya. Sejak itu, para istri prajurit yang berdomisili di Purwakarta membentuk wadah berupa Persatuan Kaum Ibu Tentara (PKIT). Lalu, pada 15 Agustus 1946, organisasi ini berubah nama menjadi Persatuan Istri Tentara (Persit). Kegiatan Persit pun semakin meningkat seiring perkembangan organisasi TNI AD.

Pada periode 1947, kegiatan persit, antara lain menjahit, membuat tanda pangkat pejuang, juru rawat Palang Merah Indonesia, serta menyelidiki kekuatan dan lokasi musuh. Kemudian, pada 1962, Letkol Inf M. Adil Tampubolon menetapkan Hymne dan Mars Persit Kartika Chandra Kirana. Lima tahun kemudian, Kapten Caj Tranggono menciptakan lambang organisasi ini. Persit Kartika Chandra Kirana pun pernah menerbitkan majalah Kartika Kencana sejak 1983 sampai sekarang. 

Saat ini, Persit Kartika Chandra Kirana memiliki tugas pokok, termasuk yang kelak akan dilakukan Ayu Ting Ting, yaitu: 

  • Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
  • Membantu Kepala Staf TNI AD dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya, khususnya di bidang mental, fisik, kesejahteraan, dan moril sehingga berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit
  • Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan istri anggota TNI AD serta menciptakan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, kesatuan, dan kesadaran nasional

RACHEL FARAHDIBA R | INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Ayu Ting Ting Siap Susul Bella Saphira dan Joy Tobing Jadi Istri Prajurit TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus