Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Soal Video Lord Luhut, Trend Asia: Ini Kemenangan Kita Bersama

PN Jakarta Timur vonis bebas Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar soal video Lord Luhut. Begini respons Trend Asia.

8 Januari 2024 | 20.07 WIB

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sorak-sorai menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur usai majelis hakim memutuskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas tidak bersalah. "Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim, pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, Haris pendiri Yayasan Lokataru dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara. Sedangkan, Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya, dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, hari ini, Fatia dengan mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam bersama Haris yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru putih, dinyatakan bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim. 

Amalya Reza Oktaviani, Program Manager Trend Asia mengaku senang dengan putusan dari majelis hakim tersebut. Ia juga mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Fatia dan Haris seharusnya tidak dituntut dengan dalil pencemaran nama baik.

“Yang disampaikan di podcast itu base on riset. Kalau mau dibantah ya dengan data-data dong, bukan kemudian tuntutan pencemaran nama baik,” ujarnya saat dihubungi Tempo.co, pada Senin, 8 Januari 2023.

Sebagai informasi, konten YouTube yang diunggah oleh Haris berasal dari kajian cepat berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia, di dalamnya terdapat Trend Asia beserta organisasi sipil lainnya. Kajian ini memperlihatkan relasi konsesi perusahaan dengan militer, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Tuntutan pencemaran nama baik yang menyerang Faria dan Haris, menurut Amalya, merupakan cerminan dari ruang demokrasi di Indonesia yang semakin sempit. Tak hanya itu, bagi Amalya, peraturan-peraturan yang hadir sekarang juga berpengaruh untuk menyempitkan ruang demokrasi. 

Dengan dibebaskannya Fatia dan Haris dari segala dakwaan, kata Amalya, menjadi kemenangan bersama masyarakat sipil. Pasalanya, di balik sidang Fatia-Haris, banyak masyarakat yang bergerak bersama, baik melalui media sosial maupun langsung di tapak. “Kita sebagai civil society makin kenceng sebenarnya dengan tekanan ini,” ujarnya. 

Selain itu, menurut Amalya, bebasnya Fatia dan Haris menunjukan kepada masyarakat bahwa dengan bersolidaritas, kita bisa menang. Dengan bersatu, kata Amalya, kita menjadi lebih kuat untuk melakukan perlawanan. “Perlawanan ini bisa kita replikasi di berbagai hal,” kata dia, menegaskan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus