Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

1.028 Anak Terima Remisi di Peringatan Hari Anak Nasional 2022

Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapatkan Remisi Hari Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian hukuman.

23 Juli 2022 | 11.05 WIB

Sejumlah anak didik lapas mementaskan teater di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IA Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 23 Juli  2020. ANTARA/Fauzan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah anak didik lapas mementaskan teater di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IA Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 23 Juli 2020. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia menerima Remisi Hari Anak Nasional (RAN) yang diperingati 23 Juli setiap tahunnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan pemberian remisi kepada anak merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan mereka. Selaras dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022, yakni "Anak Terlindungi, Indonesia Maju", pemberian remisi merupakan upaya negara melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa. Salah satu caranya memproses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama di LPKA.

Ia merinci sebanyak 746 anak menerima remisi selama satu bulan, 128 anak menerima remisi dua bulan, 114 anak menerima remisi tiga bulan, dan 10 anak menerima remisi empat bulan.

Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 di antaranya menerima remisi satu bulan, dua anak menerima remisi dua bulan, dua anak menerima remisi tiga bulan, dan satu anak menerima remisi empat bulan. "Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Rika.

Pemberian remisi diharapkan memotivasi anak-anak agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kemudian, bagi anak yang masih di LPKA agar lebih bersemangat mengikuti pembinaan.

Jajaran pemasyarakatan terus berupaya agar anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan haknya meskipun berada di ruangan terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendukung perkembangan setiap anak. Hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus