Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Muhammad Rizieq Syihab atau Rizieq Shihab pada Ahad dini hari, 13 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rizieq ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut beberapa fakta setelah penahanan Rizieq Shihab:
1. Warganet Ramaikan Tagar Stop Kriminalisasi Ulama
Para pendukung Rizieq Shihab langsung menyerbu media sosial dengan tagar stop kriminalisasi ulama setelah pimpinan FPI itu ditahan.
"Ayo jangan biarkan Habib Rizieq Shihab dikriminalisasi dan didzolimi, mari kawal gabung dengan Laskar FPI," cuit akun Abu Syamil.
Selain tagar yang membela Rizieq, terdapat juga tagar #BelaNegaraBukanRiziq, yang meminta agar polisi melanjutkan pemeriksaan dan penahanan. Mereka menganggap penahanan terhadap Rizieq wajar dan bukan kriminalisasi.
"#BelaNegaraBukanRiziq
"Ulama jahat itu diadili, jadi gak ada namanya kriminalisasi, fahamkan?" cuit akun Lambe Pedas
Tak cuma dari warganet, politikus Gerindra yang juga anggota DPR RI, Fadli Zon, ikut berkomentar soal penangkapan Rizieq. Ia menganggap peristiwa ini sebagai momentum melihat dua kubu di masyarakat.
"Kini bisa kita lihat dg terang benderang: siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg cari keributan; siapa yg arogan siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat. Telah ada pembeda di antara kita," cuit Fadli.
2. 5 Tersangka lain Minta Ikut Ditahan
Sebanyak lima rekan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab, yang juga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, minta ikut dipenjara bersama Rizieq di Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar dikenakan Pasal 160 KUHP oleh polisi.
"Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dihubungi, Ahad, 13 Desember 2020.
kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Namun yang hadir di pemeriksaan tersebut hanya tiga orang yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Dua lainnya menurut Aziz akan hadir dalam pemeriksaan berikutnya.
Polisi rencananya tak akan menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Menurut Aziz, setelah pemeriksaan tiga tersangka tadi akhirnya tak ditahan sesuai keinginan mereka.
3. Politikus PKS Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Aboe menyatakan sikapnya itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP," ujar Aboe dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020.
4. Penangguhan Penahanan dan Praperadilan
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin hari ini. Pengajuan penangguhan penahanan, kata Aziz, juga berbarengan dengan pengajuan praperadilan.
"Rencananya Senin juga praperadilan diajukan. Harus cepat lah," kata Aziz.
5. Rizieq Shihab Ditahan Selama 20 Hari
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Menurut Argo, penahanan Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum menggunakan mobil tahanan.
Menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Rizieq sempat menyampaikan pesan. “Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” ujar dia di depan Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Ahad, 13 Desember 2020.
JULNIS/ADAM PRIREZA