Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

820 Orang Melapor ke Posko Pengaduan First Travel, Kerugiannya...

Mabes Polri mencatat sedikitnya 820 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus First Travel sejak posko dibuka Rabu pekan lalu.

21 Agustus 2017 | 14.50 WIB

Korban First Travel terus mendatangi posko pengaduan Bareskrim, gedung Kementrian Kelautan, 21 Agustus 2017. TEMPO/M. Julnis F
Perbesar
Korban First Travel terus mendatangi posko pengaduan Bareskrim, gedung Kementrian Kelautan, 21 Agustus 2017. TEMPO/M. Julnis F

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mencatat sedikitnya 820 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus biro perjalanan umrah First Travel sejak posko itu dibuka Rabu pekan lalu.

"Jumlah total orang yang melapor ke 'crisis center' ada 820 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Ahad malam 20 Agustus 2017.
Baca : Korban First Travel di Bekasi: Saya Puyeng Kalau Ingat Umrah

Sementara jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email pengaduan [email protected] berjumlah 761 surat elektronik.

Menurut Martinus, hingga saat ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dalam penyidikan kasus First Travel."Ada 32 saksi yang sudah diperiksa," kata dia.
Baca : Mabes Polri Dirikan Posko Pengaduan Korban First Travel

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Direktur Utama), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).

Kiki yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan, berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.
Simak juga : PPATK Endus First Travel Himpun Dana Jemaah Triliunan Rupiah

Sedikitnya 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya 35.000 anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah dalam kasus itu mencapai Rp 550 miliar.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi Arjanto

Dwi Arjanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus