Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

9 Jam Diperiksa Bareskrim, Penyidik Tanyakan Ini kepada Ahok  

Penyidik mencari niat buruk dan faktor kesengajaan terkait dengan perkataan Ahok soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

8 November 2016 | 15.37 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok diperiksa selama sembilan jam terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. TEMPO/Subekti
Perbesar
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok diperiksa selama sembilan jam terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan membeberkan hasil pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap dia terkait dengan dugaan penistaan agama. "Pemeriksaan kemarin tanya saja sama penyidik hasilnya. Ya, pasti lamalah," kata Ahok di sela blusukan ke kawasan Petojo Utara, Selasa, 8 November 2016.

Kemarin, Ahok telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung lancar dengan 18 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Ahok. Total ada 40 pertanyaan yang disampaikan penyidik, terhitung dari pemeriksaan pertama pada 24 Oktober lalu.

Ahok mengatakan ia hanya ditanya perihal maksud perkataannya dalam pidato yang disampaikan saat tengah melakukan kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu pada September lalu. Penyidik, kata Ahok, tengah fokus mencari niat buruk dan faktor kesengajaan terkait dengan perkataannya itu soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

"Karena dia (penyidik) mau menemukan ada enggak niat. Dia ingin tahu mengapa (saya) bisa berpikiran itu. Dia ingin tahu saja ada enggak niat (itu). Misalnya, satulah saya kasih tahu, 'Pidato Bapak itu pakai teks atau enggak?' Begitu. Saya bilang, 'Enggak pakai teks'," ujarnya.

Kasus dugaan penistaan agama ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian pun tengah berfokus pekan ini memeriksa beberapa saksi dan ahli. Mereka juga akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan penistaan agama pekan depan.

Saat ini pihak kepolisian tengah menyusun secara lengkap perihal apa saja yang dibutuhkan dalam gelar perkara. Mereka juga memastikan bahwa gelar perkara akan berlangsung secara terbuka. 

LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus