Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Abdul Somad Ditolak Singapura, Berikut Sebab Seseorang Dideportasi

Penceramah Abdul Somad dideportasi pemerintah Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Berikut adalah sebab seseorang dideportasi.

18 Mei 2022 | 12.55 WIB

Ustad Abdul Somad ketika diperiksa di Imigrasi Singapura, 16 Mei 2022. (Instagram/ustadzabdulsomad_official)
Perbesar
Ustad Abdul Somad ketika diperiksa di Imigrasi Singapura, 16 Mei 2022. (Instagram/ustadzabdulsomad_official)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pencerah Abdul Somad dikabarkan dideportasi saat hendak melakukan perjalanan ke Singapura bersama istri, anak, dan sahabatnya pada Senin lalu, 16 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pria yang biasa dipanggil Ustad Abdul Somad (UAS) ini tidak mendapat izin masuk Singapura sehingga diminta kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beliau tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin masuk Singapura sehingga diminta untuk kembali,” katanya Selasa, 17 Mei 2022.

Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan terhadap seseorang yang bukan merupakan warga asli suatu negara. Umumnya, petugas imigrasi di suatu negara akan mendeportasi orang asing kembali ke negaranya jika ditemukan suatu pelanggaran.

Contohnya, warga negara asing (WNA) yang bekerja dan menerima gaji di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harus bisa menunjukkan Visa Kerja (KITAS). Sementara pelanggaran lainnya bisa berupa bentuk kesengajaan, seperti melanggar nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.

Ada beberapa sebab seseorang dikenakan deportasi. Tindakan deportasi di Indonesia dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Keimigrasian, berikut adalah sebab-sebab seseorang dideportasi:

  1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
  2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
  3. Memiliki dokumen keimigrasian yang palsu.
  4. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
  5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa.
  6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
  7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
  8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
  9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
  10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
  11. Orang asing yang ditolak masuk sebagaimana pada poin 1 ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.

RISMA DAMAYANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus