Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ada 39 Pasal MLA Indonesia - Swiss soal Pengembalian Aset Pidana

Ada 39 pasal di dalam MLA Indonesia - Swiss yang berbicara mengenai pengembalian aset pidana

6 Februari 2019 | 09.51 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia meneken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Senin, 4 Februari 2019. MLA Indonesia - Swiss ini menjadi babak baru dalam pengembalian aset hasil pidana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat rilis resmi kementerian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan MLA Indonesia - Swiss merupakan perjanjian ke-10 Pemerintah Indonesia dengan negara lain. Yaitu, Asean, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Eropa, dan Iran,

Yasonna mengatakan MLA Indonesia - Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Sejalan dengan itu, Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Kepada Tempo yang menghubunginya, Laoly mengatakan proses negosiasi untuk sampai ke penanda-tanganan ini berlangsung alot dan bertahun-tahun. Sebab, “Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka,” kata dia. "Dengan MLA kita bisa minta bantuan pemerintah Swiss mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss.”

Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman D Hadad menyebut MLA Indonesia - Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Dia menegaskan penandatanganan MLA ini menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral Indonesia-Swiss di bidang ekonomi dan sosial budaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus