Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus atau Pansus Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss, Ahmad Sahroni mengatakan kejahatan korupsi dan penggelapan pajak diutamakan untuk ditelusuri dengan disahkannya RUU tersebut pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua kejahatan pidana terkait hukum timbal balik antara Indonesia dan Swiss. Terutama dengan perbankan," kata Sahroni kepada Tempo, Rabu 8 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Sahroni yang mengetuk palu dalam rapat Pansus pada Kamis 2 Juli 2020 lalu. Sahroni mengatakan UU MLA itu nantinya akan memudahkan Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana rasuah (asset recovery).
Meski demikian ia mengaku Pansus saat ini tidak memiliki data, seberapa besar aset Indonesia yang ada di Swiss. "Data ada di kantor Pajak," tuturnya.
Sebelumnya, Sahroni mengatakan bahwa Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa, serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni. Sehingga Indonesia sangat membutuhkan hal tersebut. Undang-Undang ini menurutnya akan memudahkan Indonesia karena Swiss memiliki teknologi canggih.
Adapun isi perjanjian tersebut terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini dinilai merupakan satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Pemerintah pada rapat tersebut diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri. Yasonna sendiri memandang bahwa RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia. Karena Undang-Undang tersebut akan menjadi wadah kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
FIKRI ARIGI