Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas, akan bertandang ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan tindak lanjut laporan mereka tentang Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean ke KPK. Andreas melaporkan Rahmady tak jujur menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2017-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Andreas bersama beberapa koleganya akan mendatangi Kementerian Keuangan pada Senin siang. “Kedatangan kami untuk menanyakan nasib surat kami,” ujar Andreas saat dikonfirmasi Ahad 12 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada 28 Maret lalu, Andreas mengirimkan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat. Dia mengatakan, sudah dua kali melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan perihal dugaan kejanggalan LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy. Surat terakhir dikirim pada 22 April 2024.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto telah angkat bicara soal laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Dia menyebut telah memeriksa Rahmady dan membebastugaskannya dari urusan bea cukai sejak 9 Mei 2024.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal yang bersangkutan sudah dibebastugaskan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala melalui pesan singkat, 12 Mei 2024.
Selanjutnya kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta...
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Rahmady terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022, dengan harta kekayaan Rp 6.395.090.149. Nilai itu bertambah Rp 735.753.000 atau meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya, senilai Rp 5.659.337.149.
Dari total kekayaan Rp 6,3 miliar, Rahmady memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 900 juta dengan rincian tanah dan bangunan seluas 110 m2/54 m2 di Kota Surakarta, yang berasal dari hasil sendiri Rp 200 juta, serta tanah dan bangunan seluas 304 m2/235 m2 di Kota Semarang, yang juga hasil sendiri Rp 700 juta.
Kepala Bea Cukai Puwakarta itu juga tercatat memiliki mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1981 hasil sendiri senilai Rp 90 juta, Honda CRV tahun 2017 hasil sendiri Rp 245 juta dan satu unit motor Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, hasil sendiri Rp 8 juta.
Dari data LHKPN, Rahmady tercatat memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 3.248.000.000, surat berharga senilai Rp 520 juta, kas dan setara kas Rp 645.090.149, serta harta lainnya Rp 703 juta. Rahmady tercatat tidak memiliki utang dalam LHKPN yang dilaporkannya.
Menurut Andreas, pelaporan terhadap Rahmady dipicu kejengkelan kliennya, Wijanto karena dikeluarkan dari perusahaan melalui RUPS pada 2023. Kini Andreas melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya.
Karena dalam LHKPN 2017 yang dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Lantas uang Rp 7 miliar yang dipinjamkan itu duit dari mana?" kata Andreas.
Andreas melaporkan Rahmady ke KPK pada Jumat, 3 Mei 2023. Selain ke KPK, Andreas juga melaporkan Rahmady ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polda Metro Jaya.
Namun Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy, menduga Wijanto melaporkannya ke KPK karena hubungan bisnis pria itu dengan istri Rahmady. Dia mengatakan, istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan Rp 60 miliar dan tindak pidana pencucian uang.
Pilihan Editor: Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK