Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan ditetapkannya bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan pelajaran bagi advokat lainnya. "Karena kasus-kasus seperti ini nama advokat menjadi buruk," kata Totok di kantor LBH Masyarakat, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak imunitas advokat dalam pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang selalu digunakan sebagai dalih oleh Fredrich untuk menolak penetapan dirinya sebagai tersangka, ujar Totok, harus dipahami dengan baik. Hak itu hanya berlaku ketika seorang advokat melindungi hak kliennya dengan niat baik untuk melindungi hak kliennya bukan malah memanipulasi perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim
Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi
"Kalau tidak ada niat tidak baik untuk mempengaruhi atau memanipulasi perkara, tidak dipakai hak itu." Publik, kata Totok, dapat menilai bahwa cara yang digunakan Fredrich saat mendampingi Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP memang cenderung dilakukan dengan niat tidak baik.
KPK menetapkan advokat Fredrich bersama Bimanesh, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK menyangka keduanya memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Pada saat itu, Setya telah menjadi buronan KPK karena berkali-kali mangkir dari KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Baca juga:
Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri, Polri ...
Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Fredrich ...
Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK. Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan KPK perlu berkoordinasi dengan Peradi mengenai kasus Fredrich Yunadi. Menurut Otto, sangat tipis perbedaan antara menghalangi penyidikan KPK dan menjalankan profesi sebagai advokat. "Karena advokat itu by nature dilahirkan untuk menghalangi penyidikan," kata Otto di kantor Peradi, Kamis, 18 Januari 2018. Hal itu dimaksudkan agar penyidik tidak sewenang-wenang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sudah memeriksa 35 saksi dan ahli untuk kasus Fredrich. "Ada kesesuaian satu saksi dengan saksi yang lain," kata Febri di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018. Kesaksian itu, ujar Febri, diperkuat oleh sejumlah bukti visual.