Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ahok Divonis 2 Tahun, MUI Menghormati Putusan Majelis Hakim  

MUI menghormati dan menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

9 Mei 2017 | 14.48 WIB

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terb
Perbesar
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terb

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 9 Mei 2017.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan penistaan agama Islam. "MUI menghargai dan menghormati putusan hakim," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca: Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Zainut, pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah hak prerogratif yang tak bisa diintervensi. "Dengan dinyatakan saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti sikap dan pendapat keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan," kata dia.

MUI juga mengapresiasi pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, para ulama, dan seluruh umat Islam yang dinilai setia mengawal persidangan kasus tersebut dengan sabar. "Juga dengan tawakal dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan."

Simak: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding

Majelis hakim menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan kasus penistaan agama dalam pidatonya di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok divonis 2 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Majelis hakim minta Ahok ditahan.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan barang bukti dari jaksa penuntut umum dan yang diajukan oleh penasihat hukum seluruhnya tetap terlampir dan bagian yang tak dapat dipisahkan dari berkas perkara. “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Dwiarso.

Lihat: Vonis Kasus Penistaan Agama, Majelis Hakim Minta Ahok Ditahan

Seusai sidang vonis, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang dengan pengawalan polisi. Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Ahok selain melambaikan tangan kepada awak media. Ahok akan ditahan sampai ada putusan banding yang diajukan. Jika Ahok diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding, maka ia bebas dari tahanan.

YOHANES PASKALIS

Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang




Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus