Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi sehat setelah sempat mencoba melukai diri sendiri hingga fatal di toilet lembaga antirasuah itu. Bahkan, sang ajudan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, Ali Fikri tidak menyebutkan kepastian waktu pemanggilan ajudan Abdul Gani Kasuba. "Sudah sehat dan kalau enggak salah dijadwalkan (pemanggilan). Nanti akan dijadwalkan lagi sebagi pemeriksaan saksi dua orang," katanya kepada TEMPO di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 28 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Zaldy Kasuba untuk kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Zaldy merupakan ajudan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 22 Maret, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. "Zaldy Kasuba (swasta) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2024.
Ali Fikri berkata pemeriksaan terhadap Zaldy sebagai bagian dari penyidikan dalam mendalami aliran uang yang diterima Abdul Gani Kasuba. "Uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," ujarnya.
KPK, sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atas perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Ali Fikri mengatakan masa penahanan Abdul Gani Kasuba dan tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari. "Tersangka AGK dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Januari 2024.