Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

25 Oktober 2017 | 22.10 WIB

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Perbesar
Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini, Rabu, 25 Oktober 2017, dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

Salam perkara ini, Rita dan Hidayat dituntut enam tahun penjara dan diminta menyerahkan asetnya berupa rumah mewah di Perumahan Kemang Pratama Regency, dua bidang tanah di Tambun, mobil Mitsubishi Pajero, dan tiga unit sepeda motor.

"Kami mohon Yang Mulia mengembalikan rumah," kata Rita dalam persidangan.

Sebelumnya, Hidayat dan Rita masing-masing divonis sembilan dan delapan tahun penjara atas perbuatan memproduksi vaksin palsu.

Rita mengaku membeli rumah pada 2010 sebelum memproduksi vaksin palsu. Adapun duit yang dipakai berasal dari menjual sebuah rumah toko di Mal Revo Town dan rumah di Bekasi masing-masing seharga Rp 600 juta dan Rp 350 juta. Selain itu, uang didapat dari bisnis pakaian dalam dan usaha peternakan serta gaji sebagai karyawan di rumah sakit.

Sambil terisak dan wajah memelas, Rita menuturkan kasus pencucian uang itu cukup berat bagi dia dan keluarganya. Hukuman penjara dalam perkara sebelumnya sudah membuatnya jera. "Saya meminta keringanan hukuman," ujarnya. "Mengingat anak-anak saya yang masih kecil-kecil."

Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, meminta jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan tersebut. Namun jaksa Herning mengatakan akan menyampaikannya secara tertulis. "Senin, kami serahkan nota pembelaannya," ucapnya kepada majelis hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Dalam surat dakwaan, terdakwa mempunyai penghasilan bersih hingga Rp 50 juta per bulan.

Hidayat dan Rita memulai usaha haram pada 2010 hingga tertangkap polisi pada 2016. Adapun aset terdakwa dimiliki mulai 2010. "Hasil yang dimiliki itu diperoleh pada saat terdakwa melakukan usaha vaksin palsu," tutur Andi.

Karena itu, keduanya didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

"Ada lima terdakwa lagi yang juga didakwa TPPU kasus vaksin palsu," kata Andi. Menurut dia, kejaksaan akan mengembalikan aset yang didapat dari hasil bisnis vaksin palsu kepada negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus