Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu miliknya. Jokowi mengatakan sudah saatnya membawa tuduhan kepemilikan ijazah yang sudah lama dilayangkan kepadanya ke ranah hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hykum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jokowi mengatakan tuduhan ini sudah dia alami sejak masih menjabat sebagai Presiden RI ke-7. Dia mengira setelah selesai masa jabatan, tuduhan ini akan berhenti. "Saya pikir sudah selesai, tapi masih berlarut-larut. Sehingga, ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," ujarnya.
Jokowi mulanya mendatangi Gedung SPKT sekitar pukul 09.50 WIB. Dia lantas beranjak ke Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 10.15. Jokowi melakukan pemeriksaan dan BAP hingga pukul 12.25 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya mendapat 35 pertanyaan dari polisi saat membuat laporan. Pertanyaan itu berkaitan dengan riwayat hidup hingga pendidikan. Selain itu, juga terkait dugaan tindak pidana yang Jokowi laporkan. "Kami menghormati proses penyelidikan. Kami serahkan ke penyidik," kata Yakup.
Jokowi melaporkan lima orang yakni RS, RS, ES, T, dan K. Yakup mengatakan melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang ITE.
Pilihan Editor: Yang Luput dari Penyidikan Polisi dalam Kasus Pagar Laut