Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengambilan sumpah Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi meski mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Koalisi Pemantau Pengadilan yang meminta Jokowi membatalkan pelantikan tersebut lantaran masalah pelanggaran etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi mengatakan ada satu hal yang perlu diingat mengenai pelantikan Arief Hidayat. "Profesor Arief adalah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipilih DPR. Harus tahu semuanya," katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief Hidayat dipilih oleh Komisi III DPR sebagai hakim konstitusi setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK. Sebanyak sembilan dari 10 fraksi di Komisi III memilih dia, sedangkan satu fraksi lain, yaitu Partai Gerindra, menyatakan tak berpendapat.
Surat keputusan penetapan Arief sebagai hakim konstitusi sudah diterbitkan pada Desember 2017. Dia dilantik hari ini karena masa jabatannya baru akan habis pada April mendatang.
Terkait dengan pelanggaran etik, Jokowi mengatakan masalah itu memiliki mekanisme sendiri di MK. "Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," ujarnya.
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Jokowi tidak melanjutkan keputusan DPR melantik Arief. Sebab, Ketua MK itu telah dua kali terbukti melanggar etik. "Jika Presiden Jokowi mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, Presiden dapat dipandang turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi," begitu keterangan tertulis yang disiarkan Koalisi pada Senin, 26 Maret 2018.
Arief Hidayat terbukti dua kali melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dari enam laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi. Dia diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis atas kedua pelanggaran tersebut. Koalisi menilai perbuatan Arief tersebut tidak dapat ditoleransi, terlepas dari sanksi yang diterimanya dari Dewan Etik.
Pada 2016, Arief terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Saudaranya, dalam katebelece itu, merupakan seorang jaksa penata muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.
Dewan Etik MK kembali menyatakan Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK. Pelanggaran etik terjadi karena Arief bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.