Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan alasan pemanggilan terhadap anak pemimpin Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma, Richard Halim Kusuma. Menurut Agus, Richard, Direktur Utama Agung Sedayu Group, diperiksa terkait dengan kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ya kalau raperda kan kasusnya suap menyuap, ada enggak hubungan anak itu (Richard) dengan pengaturan raperda, itu saja," kata Agus di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Sempat beredar kabar pemeriksaan terhadap Richard diduga berkaitan dengan aliran dana kepada Teman Ahok. Namun Agus enggan menanggapi isu tersebut. Saat ini, kata Agus, penyidik sedang menangani kasus suap reklamasi yang menyeret Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, sebagai tersangka.
Agus membenarkan akan menyelidiki kabar aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Namun, hingga kini, ia belum menandatangani surat perintah penyelidikan itu. "Mungkin baru akan saya tanda tangani besok atau lusa," ujarnya.
Anak Sugianto Kusuma alias Aguan itu diperiksa KPK selama kurang lebih 9 jam. Keluar dari lobi gedung KPK, Richard bergegas masuki mobil tanpa menjawab pertanyaan dari awak media. Ia hanya melempar senyum kepada wartawan yang memburunya.
KPK menduga, anak Aguan itu punya informasi penting soal suap Raperda Reklamasi yang menyeret nama Mohamad Sanusi. KPK menangkap Sanusi pada 31 Maret 2016. Sanusi diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, yang diberikan melalui karyawan Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Saat operasi, KPK menyita duit Rp 1,14 miliar, yang diduga untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi di pantai utara Jakarta. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan bagi Richard pada 7 April 2016.
Pencekalan juga dilakukan terhadap staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara suap itu.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini