Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

28 Maret 2024 | 08.12 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. Sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu telah mendengarkan permohonan dari pasangan calon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kubu Ganjar-Mahfud, seperti halnya Anies-Muhaimin, juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Yusril Yakin MK akan Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud.

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Yusril mengatakan permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.

“Sepintas kami dapat menyampaikan permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” kata dia.

Dia juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah (pemilu diulang), bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat diulang secara menyeluruh,” tutur pakar hukum tata negara itu.

Selanjutnya, Otto Menilai Dugaan Pelanggaran TSM Seharusnya Ditujukan ke Bawaslu...

Adapun Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disebutkan dalam tim hukum Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran seharusnya ditujukan kepada Bawaslu.

“Benar ada Pasal 475 UU Pemilu yang mengatur bahwa sengketa hasil pilpres itu ada di MK, tapi kalau soal TSM itu ada di Bawaslu,” kata Otto setelah sidang seperti dikutip Antara.

Otto menilai tim hukum Ganjar-Mahfud ingin hakim membuat terobosan, tetapi hal itu salah karena terobosan baru bisa diambil apabila tidak ada aturan yang berlaku.

“Seperti kasus dulu TSM tahun 2014, nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya aturan soal pelanggaran TSM itu,” kata dia.

Dia mengatakan sekarang persoalan TSM sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga menurutnya tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan perundangan yang ada.

“Kepatuhan kita, kepatuhan MK haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap undang-undang berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut,” ujar dia.

HENDRIK YAPUTRA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus