Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Alasan Yasonna Laoly Copot Kalapas yang Syaratkan Baca Al-Quran

Yasonna Laoly mengatakan syarat membaca Al-Quran agar bebas bersyarat tidak ada di undang-undang.

25 Juni 2019 | 16.12 WIB

(Kiri-kanan) Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menkum & HAM Yasonna Laoly, dan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 10 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Perbesar
(Kiri-kanan) Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menkum & HAM Yasonna Laoly, dan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 10 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Al-quran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi enggak boleh begitu, orang kalau sudah bebas bersyarat, ya bebas saja," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Juni 2019.

Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan membaca Al-Quran itu sebenarnya baik. Hanya saja, syarat wajib membaca Al-Quran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

"Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya, gimana? Itu kan hak dia," kata Yasonna. Ia pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.

Sebelumnya, aturan yang diterapkan Haryoto tersebut berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dilansir dari berbagai sumber, ricuh sempat terjadi pada 22 Juni sekitar pukul 07.00 WITA saat dilaksanakan apel pagi. Sejumlah narapidana marah dan mengamuk sambil merusak fasilitas dan memecahkan kaca jendela lapas. 

Awak media dilarang masuk dengan alasan keamanan. Haryoto mengatakan, kericuhan bermula dari seorang napi mempertanyakan tentang pembebasan satu rekan mereka yang sudah selesai masa tahanan. Namun pembebasannya ditunda dengan alasan belum mampu menghapal bacaan Al-Quran.

Setelah kejadian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM pun mengambil sikap dengan menonaktifkan Haryoto sebagai Kalapas Polewali Mandar 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus