Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Alex Bantah Pimpinan KPK Ancam Penyidik yang Protes Pencopotan Endar Priantoro

Alexander Marwata mengatakan pimpinan KPK tidak pernah mengancam penyidik yang memprotes pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.

8 April 2023 | 11.58 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan pimpinan tidak pernah mengancam penyidik yang memprotes pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.

“Tidak ada ancaman itu, saya yakinkan kami tidak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ancaman itu dikabarkan terjadi pada saat tiga pimpinan KPK melakukan audiensi dengan para penyidik yang berasal dari kepolisian pada Selasa, 4 April 2023. Audiensi awalnya digelar karena para penyidik mempertanyakan keputusan pimpinan yang mencopot Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023. Pertemuan digelar pimpinan untuk menjelaskan ihwal alasan Endar dicopot.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan yang berlangsung selama satu jam di lantai 15 gedung KPK tersebut dikabarkan tak berjalan lancar. Para penyidik disebut tidak puas dengan penjelasan pimpinan ihwal pencopotan perwira Polri tersebut. Mereka kemudian walk out dari ruangan. Pada saat mereka keluar, salah satu pimpinan disebut mengutarakan ancaman tentang pemberian sanksi administrasi kepada para pegawai.

Pegawai yang tidak terima dengan jawaban pimpinan itu kemudian dikabarkan melakukan gerakan semacam mogok kerja keesokan harinya.

Alex mengatakan ancaman tersebut tidak pernah diutarakan oleh pimpinan manapun. Dia mengatakan KPK bekerja sesuai ketentuan. Menurut dia, kalaupun terjadi mogok kerja dari para pegawai, KPK akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan.

“Kalau misalnya pegawai itu mogok tentu ada aturan disiplin,” kata Alex.

KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023. Pencopotan ini terjadi walaupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengirimkan surat perpanjangan pada 29 Maret 2023. Kapolri bahkan mengirimkan ulang surat tersebut pada 3 April 2023 yang menegaskan keinginannya untuk tetap mempekerjakan Endar di KPK.

Ngototnya KPK memulangkan Endar menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan. Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute Praswad Nugraha menduga pencopotan ini merupakan bagian dari upaya pimpinan KPK merekayasa kasus Formula E untuk naik ke tahap penyidikan. Endar, kata dia, dicopot karena menolak menaikkan kasus ini ke penyidikan.

“Pemaksaan dilakukan setelah Endar menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan,” kata Praswad.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus