Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ambulans DKI, Alasan KAHMI Laporkan Ketua Jokowi Mania ke Polisi

Ketua Jokowi Mania dilaporkan ke polisi karena dituding memfitnah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus ambulans DKI.

29 September 2019 | 09.38 WIB

Satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tepatnya Puskesmas Kecamatan Pademangan yang disita polisi saat kerusuhan antara pelajar dan polisi. Saat ini, ambulans DKI itu berada di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 September 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tepatnya Puskesmas Kecamatan Pademangan yang disita polisi saat kerusuhan antara pelajar dan polisi. Saat ini, ambulans DKI itu berada di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 September 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Raya melaporkan Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan ucapan Immanuel yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlibat dalam perkara ambulans DKI yang membawa batu dan bom molotov.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bidang Sosial Budaya KAHMI Jaya Imam Sophan mengatakan alasan pelaporan ini karena KAHMI tidak terima Anies difitnah. "Pak Anies Baswedan itu adalah dewan pakar di majelis nasional. KAHMI Jaya adalah bagian dari majelis nasional. Jadi, kami termasuk tidak menerima (tudingan itu)," kata Imam di Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sebuah acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis malam, 26 September 2019, Immanuel mengeluarkan penyataan yang dipermasalahka KAHMI. Bunyinya "dalam demo tersebut ada ambulans-ambulans yang berlabel Pemprov dan Anies terlibat."

Menurut Imam, pernyataan Immanuel itu mencemarkan nama baik Anies dan berpotensi menimbulkan keresahan di berbagai lapisan masyarakat.

"Kami sebagai warga negara dan sebagai warga Jakarta tentunya tidak menginginkan itu karena ini akan menimbulkan keresahan karena ini pencemaran nama baik," kata Imam.

Imam menegaskan jika Immanuel harus meminta maaf karena telah menuding Anies yang merupakan Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI. "Perlu minta maaf dari yang bersangkutan (Immanuel), harus ada tindakan dan upaya ke ranah hukum," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus