Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mahfud Md.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tim PPHAM merupakan tim yang dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu pada 22 Agustus 2022. Lantas, apa itu sebenarnya penyelesaian nonyudisial dalam pelanggaran HAM?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Merujuk Keppres tersebut, penyelesaian nonyudisial adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM tanpa melalui jalur hukum. Alih-alih mengadili pelaku pelanggaran HAM, metode ini justru menekankan pemulihan korban melalui berbagai bantuan materiel.
Penyelesaian nonyudisial itu ditujukan untuk tiga maksud. Pertama, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat rnasa lalu. Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi pada mnasa yang akan datang.
Sebagaimana dijelaskan dalam Keppres, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat diberikan dalam bentuk rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Meskipun begitu, metode ini menuai banyak kritik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui pernyataan resminya memandang bahwa pembedaan antara metode yudisial dan nonyudisial merupakan kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak para pelaku kejahatan kemanusiaan di Indonesia
KontraS menilai metode ini tak lebih dari upaya pemerintah untuk memperkuat impunitas dan mengabaikan hak-hak dasar korban. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dari ketentuan yang sudah ada dan sudah berjalan.
HAN REVANDA PUTRA