Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TABRANI Ismail tak kuasa menahan air matanya yang tumpah. Di atas kursi roda di tengah persidangan kasus korupsi pembangunan kilang minyak Exxor I Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Tabrani mengangkat kedua tangannya mengucapkan syukur. Bekas Direktur Pengolahan Pertamina itu patut bergembira. Pada Rabu pekan lalu, majelis hakim yang dipimpin Iskandar Tjakke membebaskannya dari tuduhan korupsi uang negara senilai US$ 200 juta. Iskandar juga memulihkan nama baiknya. Putusan ini juga berarti kejaksaan akan mengembalikan harta Tabrani yang disita senilai sekitar Rp 4 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo