Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bareskrim Tangkap Pemilik Agen Elpiji yang Pindahkan Gas 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi

Bareskrim menangkap empat orang yang merupakan pemilik agen elpiji yang memindahkan gas 3 kg ke tabung gas non-subsidi.

5 Mei 2025 | 14.56 WIB

Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait penetapan empat tersangka penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Karawang dan Semarang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Hammam Izzuddin
Perbesar
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait penetapan empat tersangka penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Karawang dan Semarang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 5 Mei 2025. Tempo/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka penyalahgunaan elpiji bersubsidi tiga kilogram. Empat tersangka berasal dari dua tempat kejadian perkara yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dirtipidter Bareskrim Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan tiga tersangka yakni FZSW alias A, DS, dan KKI berasal dari kasus di Semarang, Jawa Tengah dan satu tersangka TN alias E dari Karawang, Jawa Barat. Menurut Nunung, pelaku termasuk merupakan pihak pemilik agen elpiji bersubsidi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 5 Mei 2025.

Polisi menyita 386 tabung gas dengan rincian 254 elpiji subsidi tiga kilogram, 38 tabung gas non-subsidi 5,5 kilogram, dan 95 tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Sementara di TKP Semarang, polisi menyita 4.109 tabung gas dengan rincian 20 tabung gas 50 kilogram, 649 tabung 12 kilogram, 95 tabung ukuran 5,5 kilogram, dan 3.346 tabung tiga kilogram.

Nunung mengatakan pihaknya masih akan mendalami peran pihak lain di luar para tersangka. Adapun, pelaku memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi dengan regulator yang sudah dimodifikasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar," kata Nunung.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus