Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical

Penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi Bareskrim menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.

19 November 2022 | 13.18 WIB

BPOM dan Bareskrim Polri menyita obat sirup dan bahan baku zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono
Perbesar
BPOM dan Bareskrim Polri menyita obat sirup dan bahan baku zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti pengoplosan propilen glikol (PG) usai melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical. "Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya. "Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," jelas Pipit.

EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.

Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Dalam penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi menemukan sembilan sampe drum terdeteksi kadar EG dan DEG hingga 52 persen sampai 99 persen, sementara ambang batas cemaran kedua senyawa itu hanya 0,1 persen.

Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi. "Ya polisi sudah memasang police line," tambah Pipit.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pendalaman untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dari mana CV Samudera Chemical mendapatkan PG tersebut. Upaya pendalaman terhadap CV Samudera Chemical memerlukan waktu mengingat pemilik perusahaan berinisial E diduga melarikan diri.

Sejak penyidik menemukan sejumlah drum berisi EG dan DEG di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11), keberadaan tersangka E sudah tidak diketahui. "Sedang didalami karena pelaku melarikan diri," ujar Pipit.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus