Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka

Sebagai tersangka, Jack Lapian akan diperiksa polisi pada lusa mendatang.

30 Juni 2020 | 17.15 WIB

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers pada Selasa, 30 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awi mengatakan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, satu orang saksi ahli bahasa, dan satu orang saksi ahli hukum pidana, sebelum akhirnya menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi sebagai tersangka.

Untuk Jack Lapian, polisi menyangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sedangkan untuk Titi, dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Rencananya para tersangka akan diperiksa pada 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dilayangkan pada 29 Juni," ucap Awi.

Andrew Darwis melaporkan Jack dan Titi pada 13 November 2019. Laporan itu dibuat karena mantan Chief Technology Officer Kaskus itu merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan dugaan TPPU yang dibuat oleh Titi ke Polda Metro Jaya sebelumnya.

Andrew mengaku kurang dipercaya rekanan bisnisnya saat ini, serta sulit makan dan tidur. Sejumlah pernyataan Titi dan pengacaranya, Jack Lapian terkait laporan TPPU dipermasalahkan oleh Andrew Darwis. Salah satunya, pernyataan Titi yang mengaku meminjam uang dari Andrew Darwis.

Kasus dugaan TPPU oleh Andrew Darwis ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut dia, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman itu, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar. Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.

Kemudian, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto - seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David. Menurut Titi, sindikat tersebut kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.

"Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019.

Sementara itu, Andrew membantah telah meminjamkan uang kepada Titi, bahkan mengenal saja tidak. Andrew mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah sebagai bosnya.

Ihwal pembelian sertifikat dengan Susanto, Andrew Darwis mengklaim sudah sesuai dengan aturan. Yaitu, telah melalui checking oleh PPAT dengan hasil Bersih, telah membayar pajak jual beli, dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT dan dibayar lunas, serta dilaksanakan balik nama sertifikat oleh BPN.

ANDITA RAHMA | M. YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus