Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bekas Direktur Keuangan Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Bekas Direktur Keuangan Pertamina yang merupakan anak buah Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara.

1 Maret 2019 | 20.15 WIB

Mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus perkara korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Rosseno Aji
Perbesar
Mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus perkara korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick S.T Siahaan dituntut 15 tahun penjara dalam perkara korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Jaksa penuntut umum juga menuntut Frederick membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca: Isu Pertamina Rugi Sebab Satu Harga? ESDM Jelaskan Hitungannya

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Frederick S.T Siahaan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum, Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Frederick membayar uang pengganti sebanyak Rp 113.613.200.000. Bila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bila nilai harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Frederick terbukti merugikan negara sebanyak Rp 568 miliar dalam investasi Pertamina di Blok BMG Australia yang dilakukan pada 2009. Jaksa menyebut Frederick telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia.

Jaksa mendakwa dia melakukan investasi tanpa kajian terlebih dahulu dan menyetujui participating interest di BMG tanpa due dilligence serta tanpa analisa risiko. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Sale Purchase Agreement tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Atas perbuatannya itu, jaksa menyebut Frederick telah memperkaya korporasi yakni ROC Oil Company pemilik BMG sebelumnya dan merugikan perekonomian negara. Jaksa menyebut Frederick melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan, Manager Merger & Akuisisi Pertamina Bayu Kristianto dan Legal Consul & Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Atas tuntutan itu, Frederick mengatakan jaksa telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Selain itu, dia mengatakan dalam tuntutannya jaksa juga tak menyebut aturan mana yang ia langgar. "Saya tidak yakin JPU memahami konteks perkara ini," kata dia.

Simak juga: SPBU Diterjang Puting Beliung, Pertamina Pastikan Pasokan Aman

Pengacara Frederick, Hotma Sitompul membantah pernyataan jaksa yang menyebut investasi di Blok BMG telah menguntungkan ROC Oil sebanyak Rp 568 miliar. Dia mengatakan hal itu merupakan penurunan nilai aset, sehingga tidak ada yang diuntungkan. "Bagaimana klien kami mesti ganti, itu enggak masuk di otak saya," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus