Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2022 telah melimpahkan berkas perkara Olivia Nathania dalam kasus penipuan CPNS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo mengatakan pelimpahan itu berlangsung pada pukul 11.15 WIB kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelimpahan berkas perkara Olivia, kata dia, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Dengan begitu, kata dia, Olivia yang sebelumnya merupakan tahanan Kejari Jakarta Selatan kini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang akan segera digelar menunggu release penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” ujar Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Januari 2022.
Dalam perkara ini, putri penyanyi Nia Daniaty itu disangka melanggar Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Olivia Nathania dan 4 orang lain sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS pada November 2021. Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Korban penipuan CPNS ini diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Sudah Serahkan Olivia Nathania Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan