Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim juga memutuskan Olivia Nathania tetap ditahan.

28 Maret 2022 | 16.34 WIB

Foto Olivia Nathania dengan ibunya, penyanyi Nia Daniaty saat lebaran tahun ini. Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Instagram/Nia Daniaty
Perbesar
Foto Olivia Nathania dengan ibunya, penyanyi Nia Daniaty saat lebaran tahun ini. Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Instagram/Nia Daniaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Olivia adalah terdakwa kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.

Majelis hakim juga memutuskan Olivia tetap ditahan. "Menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa, perekrutan CPNS fiktif itu mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta para korban penipuan menderita kerugian ratusan juta.

Sementara hal yang meringankan putri sulung Nia Daniaty itu, "terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.


Olivia menyatakan masih mempertimbangkan putusan itu.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Korban penipuan CPNS ini diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus penipuan CPNS itu pada 11 November 2021. Olivia langsung ditahan 
setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa menuntut Olivia Nathania dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Setelah Olivia Nathania, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan CPNS


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus