Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Djoko Santoso berharap Kivlan Zen bisa bebas dari jeratan hukum pada putusan praperadilan yang akan dibacakan besok, Selasa, 30 Juli 2019. "Saya sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas. Karena kompetisinya sudah selesai," kata dia di Jakarta, Senin, 29 Juli 2019, menanggapi sidang praperadilan Kivlan Zen.
Harapan itu diungkapkan mantan Panglima TNI itu seusai menghadiri silaturahmi Menteri Pertahanan dengan purnawirawan TNI di Kantor Kementerian Pertahanan RI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen, tersangka kepemilikan senjata api illegal, hoaks, dan makar.
Mantan Kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangkanya. Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan itu.
Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang. "Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan, suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," kata Tonin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini