Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dihadirkan bersama 12 saksi lain dalam sidang etik Ferdy Sambo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim Polri adalah RR, KM, dan RE,” kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di gedung TNCC, 25 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurul mengatakan Richard Eliezer dihadirkan melalui Zoom. Sehingga total saksi yang dihadirkan dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri berjumlah 15 orang. Berdasarkan pantauan Tempo, Kuat Maruf sempat terlihat melewati lobi gedung TNCC mengenakan kemeja lengan pendek hitam, juga bermasker hitam.
Nurul mengatakan ada lima saksi yang dihadirkan dari patsus. Lima anggota itu antara lain AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rachman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKP Rifaizal Samual.
Kemudian, saksi dari patsus Bareskrim Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer. Sementara dua saksi dari luar patsus adalah HN dan MB.
Adapun lima saksi sebelumnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi. Lima saksi ini hadir bersama Ferdy Sambo.
“Total ada 15 saksi dihadirkan,” kata Nurul.
Hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia tiba pukul 7.30 WIB bersama lima saksi awal. Terlihat para personel Brimob dengan kendaraan taktis juga dikerahkan untuk mengawal sidang.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.
Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragam dinas lapangannya yang terlihat lebih polos. Seragamnya hanya terpasang pangkat bintang dua tanpa emblem kesatuan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada lima saksi untuk sidang ini, dua brigadir jenderal dan tiga kombes. Kelimanya akan digali anggot Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menerangkan konstruksi hukum pelanggaran etik Ferdy.
Baca: Mabes Polri Sebut Sidang Etik Akan Putuskan Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak