Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Brigjen Benny Ali dan 4 Polisi Lainnya Bebas dari Patsus dalam kasus Brigadir J

Brigjen Benny Ali dan 4 polisi lainnya disebut telah selesai menjalani penempatan khusus atau Patsus.

10 September 2022 | 14.45 WIB

Brigjen Benny Ali. Dok.Polda Sumsel
Perbesar
Brigjen Benny Ali. Dok.Polda Sumsel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali dan empat anggota polisi lainnya dilepaskan dari penahanan atas pelanggaran kode etik atau penempatan khusus (Patsus). Mereka disebut sudah menjalani tugasnya di bagian Pelayanan Markas (Yanma). Namun dia memastikan bahwa para personil yang menjadi tersangka dalam rentetan kasus pidana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini masih menjalani penahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi, Sabtu, 10 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu menyatakan terdapat total 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar kode etik. Tujuh diantaranya merupakan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.

Nama-nama yang bebas dari patsus

Empat orang yang dinyatakan selesai menjalani Patsus adalah Brigjen Pol Benny Ali, AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Mereka masih menunggu gilliran untuk menjalani sidang etik. 

Satu anggota lainnya, AKBP Pujiyarto, juga sudah selesai menjalankan Patsus. Akan tetapi, Pujiyarto sudah menjalani sidang etik pada Jumat kemarin, 9 September 2022. Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi meminta maaf secara lisan plus Patsus selama 28 hari. Pujiyarto langsung bebas karena sudah menjalani hukuman itu sejak 12 Agustus lalu.



Selanjutnya, nama-nama yang masih menjalani Patsus dan menjadi tersangka

Sejumlah anggota Polri lainnya seperti mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Kapolres Jakarta Selatan AKBP Budhi Herdi Susianto, dan mantan Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri Kombes Susanto masih menjalani Patsus. Mereka merupakan bagian dari anggota Polri yang ditahan belakangan. 

Ferdy Sambo cs Masih ditahan

Anggota Polri yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal. Sementara yang menjadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Komoik Abdul Rahim. Brigjen Benny Ali sejauh ini hanya dianggap melakukan pelanggaran kode etik. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus